Jakarta –
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 terbagi menjadi tiga jenis, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk SKD CPNS 2024, pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade yang harus dipenuhi peserta seleksi.
Berikut informasi selengkapnya.
Berdasarkan informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), SKD termasuk bagian dari seleksi CPNS 2024. Kelulusan SKD CPNS 2024 didasarkan pada nilai ambang batas yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2024.
1. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan
- 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
- 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
- 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
2. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
- Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).
3. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
- Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
Pelamar Boleh Pakai Nilai SKD CPNS 2023
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, pelamar CPNS BKN tahun 2024 dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan PNS tahun 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Melamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK yang sama saat pendaftaran seleksi tahun 2023;
- Melamar jenjang pendidikan yang sama pada seleksi tahun 2023;
- Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun 2024;
- Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun 2024;
- Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan
- Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun 2024.
Namun, perlu diketahui bahwa pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun 2024. Jika pelamar memilih untuk mengikuti SKD tahun 2024, maka nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun 2024.
Selain itu, pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD tahun 2024 berhak mengikuti SKB jika dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.
(kny/imk)