Jakarta –
Oknum staf pegawai Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, KR (49) ditetapkan sebagai tersangka usai diduga melakukan tindak asusila terhadap mahasiswa baru (maba). KR digerebek saat melancarkan aksinya.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan setelah diserahkan oleh para saksi dan warga yang ada di lokasi, dengan alat bukti video dan hasil penyelidikan maka pelaku saat ini kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo dilansir detikSumbagsel, Rabu (28/8/2024).
KR yang merupakan staf kemahasiswaan mendapatkan nomor kontak korban AF (17) dari grub calon maba di Telegram. Tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp untuk bertemu di kos korban.
“Kemudian berlanjutlah dengan chattingan di mana pelaku menyampaikan keinginannya untuk bertemu di kos korban pada 19 Agustus 2024. Di sana pelaku mencium-cium korban selayaknya orang yang tengah jatuh cinta. Kemudian korban menyuruh pelaku pulang. Namun pelaku memegang kemaluan korban sebelum pulang,” ujarnya.
Anwar menuturkan pada 25 Agustus 2024, pelaku kembali mendatangi kos korban dan melakukan perbuatan yang sama. Namun, korban sempat merekam perbuatan KR untuk dijadikan barang bukti.
“Pelaku datang lagi ke kosan dan melakukan pencabulan kembali seperti mencium dan memeluk korban. Saat itu ada saksi-saksi dan ada video yang memperlihatkan pelaku mencium leher korban yang sengaja direkam oleh korban untuk dijadikan barang bukti,” tuturnya.
Atas perbuatannya KR di jerat dengan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, juncto pasal 76 huruf E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Disebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 huruf E dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 sampai 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca selengkapnya di sini.
(dek/jbr)