Jakarta –
Pegawai Negeri Sipil atau PNS pertama di Indonesia adalah Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Sosok Sultan Yogyakarta sekaligus mantan Wakil Presiden Indonesia (RIS) ini merupakan pemilik Nomor Induk Pegawai (NIP) 010000001.
Mengutip dari akun Portal Informasi Indonesia (Indonesia.go.id), Sri Sultan Hamengkubuwono IX ditetapkan sebagai pegawai pertama kali pada tahun 1940. Namun status keanggotaannya baru diterbitkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) A.E. Manihuruk pada tanggal 1 November 1974.
Sultan Yogyakarta kesembilan ini lahir pada tahun1912. Saat diangkat menjadi pegawai, usia Sri Sultan Hamengkubuwono IX adalah 28 tahun. Semasa hidupnya, beliau pernah menjabat berbagai posisi penting di pemerintahan.
Mengutip dari situs resmi Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian Republik Indonesia, berikut sekilas tentang riwayat hidupnya:
Sri Sultan Hamengkubuwana IX (bahasa Jawa: Sri Sultan Hamengkubuwono IX) memiliki nama asli Gusti Raden Mas Dorodjatun. Lahir di Ngayogyakarta Hadiningrat, pada 12 April 1912, dan meninggal di Washington DC, Amerika Serikat, pada 2 Oktober 1988 di usia 76 tahun.
Beliau adalah salah seorang Sultan yang pernah memimpin di Kesultanan Yogyakarta (1940-1988) dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang pertama setelah kemerdekaan Indonesia. Beliau juga pernah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia yang kedua pada tahun 1973-1978.
Selain dikenal sebagai Bapak Pramuka Indonesia dan pernah menjabat sebagai Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Sri Sultan Hamengkubuwono IX juga diketahui merupakan sosok PNS pertama di Indonesia dengan NIP 010000001.
Sri Sultan Hamengkubuwono IX adalah putra dari Sri Sultan Hamengkubuwono VIII dan Raden Ajeng Kustilah atau Kanjeng Ratu Alit. Beliau pernah mengenyam pendidikan di Rijkuniversiteit Leiden, Jurusan Indologie (Ilmu tentang Indonesia), kemudian ekonomi.
Berdasar SK Presiden Republik Indonesia Nomor 053/TK/Tahun 1990, pada tanggal 30 Juli 1990, atas jasa-jasa beliau kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Sri Sultan Hamengkubuwono IX dianugerahi gelar sebagai Pahlawan Nasional.
(wia/imk)