Kelompok ormas dan debt collector terlibat bentrokan di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Bentrokan ini menyebabkan jatuhnya korban luka.
Bentrokan terjadi di depan ruko di kawasan Pasir Sari, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (27/8/2024). Bentrokan dipicu penarikan mobil yang menunggak 5 bulan.
Peristiwa tersebut viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat kedua kelompok saling serang di lokasi.
Dalam video tersebut, terlihat beberapa di antara mereka mempersenjatai diri dengan balok kayu panjang. Mereka saling kejar dan saling pukul. Aksi bentrokan tersebut menjadi tontonan warga sekitar.
Buntut bentrokan ini dua orang terluka. Kedua belah pihak kemudian saling lapor polisi. Berikut fakta-faktanya dirangkum detikcom, Kamis (29/8/2024).
1. Dua Orang Terluka
Bentrokan antara ormas dan debt collector terjadi di pusat pertokoan kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dilaporkan dua orang terluka akibat bentrokan yang terjadi.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudy Wiransyah mengatakan peristiwa terjadi pada Selasa (27/8) kemarin. Pihak kepolisian langsung meluncur ke lokasi setelah mendapatkan laporan. Rudy mengatakan dua orang debt collector terluka akibat bentrokan.
“Korban luka ringan 2 orang dari pihak leasing,” kata Rudy saat dihubungi, Rabu (28/8).
2. Dipicu Penarikan Mobil
Polisi mengungkap bentrokan dipicu penarikan mobil yang nunggak cicilan. Mobil tersebut diketahui menunggak selama berbulan-bulan.
“Awal mula permasalahan pertikaian yang terjadi antara pihak leasing dan ormas itu berawal dari penarikan kendaraan yang sudah menunggak selama kurang lebih 5 bulan,” kata Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudy Wiransyah, Rabu (28/8).
Pihak debt collector saat itu diminta leasing untuk menarik mobil dari tangan salah satu anggota ormas. Tak terima, sebanyak 30 orang anggota ormas balik menyerang pihak leasing.
Saat itu kedua kelompok sudah sempat melakukan komunikasi, tapi berakhir buntu. Karena buntu, akhirnya terjadi pertikaian di antara keduanya.
“Berdasarkan surat tugas dari pihak leasing, mengambil kendaraan tersebut dibawa ke gudang. Namun demikian dari salah satu ormas yang memang tidak memiliki hak kepemilikan atas mobil tersebut,” kata dia.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….