Jakarta –
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 masih berlangsung hingga tanggal 6 September 2024. Masyarakat Indonesia yang memenuhi kriteria pelamar dapat mendaftar CPNS 2024 secara online lewat situs SSCASN BKN.
Lalu, apakah pendaftar CPNS 2024 boleh mengundurkan diri? Bagaimana ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Simak informasinya.
Melalui Pengumuman Nomor: 01/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2024, BKN menyampaikan sederet informasi tentang seleksi CPNS Tahun 2024. Dalam edaran tersebut, terdapat ketentuan apakah pelamar CPNS 2024 boleh mengundurkan diri atau tidak. Berikut keterangannya.
- Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 dapat menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat tertinggi di bawahnya pada kebutuhan jabatan yang sama berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panselnas;
- Apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
Ketentuan Lain Seleksi CPNS 2024
Selain soal pengunduran diri pelamar, BK juga menginformasikan sejumlah ketentuan lain dalam proses seleksi CPNS 2024. Apa saja?
- Apabila pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan ASN (PNS/PPPK) dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran yang sama atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan Seleksi Calon PNS BKN T.A. 2024 pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus dalam proses Seleksi Calon PNS BKN T.A. 2024;
- Bagi pelamar yang terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan pada seluruh tahapan pengadaan ASN, maka dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN;
- Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi Calon PNS/PNS, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai Calon PNS;
- Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Calon PNS/PNS, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai Calon PNS/PNS;
- Apabila dokter yang memeriksa kesehatan Calon PNS merekomendasikan bahwa Calon PNS tersebut tidak layak untuk diangkat sebagai PNS, maka Calon PNS tersebut diberhentikan;
- Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya;
- Pendaftaran yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah;
- Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai BKN atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 tidak menerima berkas secara langsung maupun via Pos;
- Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi Calon PNS di lingkungan BKN T.A. 2024 dapat menghubungi narahubung pada nomor 021- 8093008 (ext.1311) setiap hari kerja pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB atau melalui alamat email cpnsbknmasakini@bkn.go.id;
- Setiap informasi yang terkait dengan seleksi Calon PNS BKN T.A. 2024 akan diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta; dan
- Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
(kny/imk)