Jakarta –
Nilai IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) merupakan salah satu data yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS 2024. IPK sendiri merupakan salah satu alat ukur prestasi di bidang akademik/pendidikan. Data ini perlu dimasukkan pada situs SSCASN.
Dalam situs SSCASN, data nilai IPK perlu dimasukkan saat pelamar mengisi data pada Langkah 3. Mendaftar Formasi. Mengutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2024, berikut informasi terkait tata cara penulisan nilai IPK:
Cara Penulisan Nilai IPK di SSCASN
Menurut buku petunjuk, cara mengisi kolom IPK adalah sesuai dengan yang tercantum di transkrip nilai. Penulisan nilai IPK adalah menggunakan tanda titik (.) dan dua digit di belakang koma. Misalnya nilai IPK adalah 3,72 maka ditulis 3.72.
Sementara untuk formasi lulusan SMA/Sederajat, yang ada adalah kolom Nilai Ijazah yang diisi sesuai nilai yang tercantum di ijazah. Sama dengan IPK, penulisannya adalah dengan tanda titik (.), misalnya nilai ijazahnya 83,25 maka ditulis 83.25.
Meski begitu, saat data nilai IPK sudah diinput dan tersimpan, pada SSCASN akan menampilkan format penulisan nilai IPK dengan tanda koma (,) dan satu angka di belakang koma untuk nilai IPK dengan angka nol (0) di belakang koma.
Format penulisan di atas berlaku juga untuk mengisi Skor Tes Bahasa Inggris, untuk beberapa instansi yang memiliki persyaratan ini. Cara mengisinya dengan memilih jenis tes berdasarkan persyaratan instansi, lalu mengisi angka skor tesnya.
Jika sudah, pastikan data yang terisi dengan lengkap dan benar. Unggah dokumen-dokumen terkait yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan yang ada. Pastikan juga format dokumen sudah sesuai dengan ketentuan masing-masing.
Sebagai tambahan informasi, batas akhir pembuatan akun SSCASN dan pendaftaran administrasi CPNS 2024 adalah sampai tanggal 6 September 2024 pukul 23.59 WIB. Pelamar diharap untuk mengakhiri pendaftaran sebelum waktu tersebut.
Saksikan Live DetikSore
(wia/imk)