Jakarta –
Karna Suswandi kembali mendaftarkan diri di Pilkada 2024 sebagai calon Bupati Situbondo saat menyandang status tersangka. Lantas, apa kata KPK?
“Yang jelas kami tidak masuk dalam ranah politik,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2024).
Tessa mengatakan pihaknya menyerahkan wewenang pendaftaran calon kepala daerah kepada KPU. Dia menyebut KPU yang nantinya menentukan apakah status tersangka dari Karna Suswandi berpengaruh dalam pencalonannya.
“Jadi kalau memang itu boleh atau tidak boleh, bisa atau tidak bisa maka itu dikembalikan ke KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan apabila memang sudah jadi tersangka itu bagaimana,” jelas Tessa.
“Tapi posisinya kami di KPK hanya melihat bahwa seandainya seseorang sudah jadi tersangka kita nggak melihat dia mau mendaftar segala macam itu terserah yang bersangkutan,” sambungnya.
Menurut Tessa, KPK juga tidak bisa mencegah kegiatan seorang tersangka jika belum dilakukan penahanan. Namun, ia menegaskan penyidikan kasus korupsi di Pemkab Situbondo akan terus berlanjut.
“Selama belum ditahan tentunya tidak ada hal-hal yang bisa dilakukan oleh penyidik dalam hal ini apabila itu berkaitan dengan urusan pribadi dari yang bersangkutan. Jadi silakan dikoordinasikan atau ditanyakan ke KPU dulu, tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya,” katanya.
Karna Suswandi dan Khoirani diketahui telah mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo. Pendaftaran calon petahana ini telah dilakukan di KPU Provinsi Situbondo pada Selasa (278).
Kasus Korupsi Bupati Situbondo
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo. Korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.
“Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (28/8).
Tessa mengatakan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. Para tersangka merupakan penyelenggara negara di Kabupaten Situbondo.
“KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP,” katanya.
Informasi dari sumber detikcom, kedua tersangka di kasus korupsi dana PEN Pemkab Situbondo salah satunya ialah Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Selain itu, KPK menjerat Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.
(ygs/dek)