Jakarta –
Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang mengatakan pelaku penusukan di Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, A (47) akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Victor mengatakan, pelaku sudah merencanakan aksi penusukan itu, salah satunya dengan menunggu korban pulang dari kantor.
Selain pasal pembunuhan berencana, pihaknya juga menjerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Victor pun memastikan polisi bakal mendalami kasus tersebut.
“Pasal yang kami terapkan di sini yaitu pasal pembunuhan berencana 340 serta pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Victor di Polres Tangsel, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (30/8/2024).
“Jadi nanti kita sementara dalami, tentunya kita menggunakan semua pasal persangkaan yang tentunya sesuai dengan kejadian maupun alat bukti yang kita temukan di lapangan,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan saat ini pelaku sedang dirawat di rumah sakit. Hal itu terjadi karena pelaku menjadi sasaran amuk massa usai menusuk korban yakni D (50) secara brutal di Jalan M Toha, Pondok Cabe, Pamulang.
Memang pada saat kejadian itu ada masyarakat yang berkumpul di situ berkerumun sehingga mungkin sempat dilakukan tindakan massa ya oleh massa terhadap si tersangka ini,” ujar Victor.
“Keadaannya sekarang sementara juga perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Pamulang,” jelasnya.
(dek/dek)