Serang –
Pria bernama Yana Maulana (29) ditangkap polisi setelah melakukan penipuan. Pria asal Kalideres, Jakarta Barat itu menipu perempuan di Serang, Banten melalui aplikasi jodoh.
Kasi Humas Polres Serang Ipda Raden Maulani mengatakan, tersangka ini ditangkap di Stasiun Manggarai pada Sabtu (24/8) lalu. Yana ditangkap Polsek Tebet dan kemudian diserahkan ke Polsek Cipocok Jaya.
“Iya diamankan di Stasiun Manggarai, dibawa ke Polsek Tebet terus dijemput oleh Polsek Cipocok,” kata Raden, Jumat (30/8/2024).
Raden mengatakan Yana menipu korban berinisial P. Cerita ini berawal ketika P dan Yana berkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh.
“Di aplikasi OMI, tersangka Yana alias Aldi Maulana mengaku bekerja di stasiun televisi,” ujarnya.
Setelah itu mereka intens berkomunikasi. Sampai satu waktu, Yana dan P janjian pergi jalan-jalan ke Bogor.
Mereka bertemu di Stasiun Manggarai pada Selasa (6/8), lalu pergi ke Bogor naik motor. Setelah dari Bogor, Yana dan P menginap di rumah keluarga P di Kabupaten Tangerang.
Keesokan harinya, keduanya pergi untuk berenang menggunakan motor korban ke Serang. Nah, saat inilah Yana melancarkaan aksinya.
Sesampai di Pakupatan, Cipocok Jaya, Kota Serang, pelaku dan korban lalu mampir ke rumah makan. Di sela-sela itu, pelaku meminjam handphone dan motor korban dengan alasan mau ke ATM.
“Satu jam korban menunggu pelaku nggak kembali ke warung makan dan bawa kabur motor korban berikut handphone-nya,” kata Raden.
Usai kejadian itu, korban lalu melapor ke Polsek Cipocok Jaya. Korban melapor atas kasus penipuan oleh tersangka.
“Korban mengalami kerugian puluhan juta,”pungkasnya.
(bri/mea)