Jakarta –
DPP PKB menggelar rapat pleno perdana pasca-Muktamar ke-6 terselenggara beberapa waktu lalu di Bali. Rapat ini dipimpin langsung Wapres sekaligus Ketua Dewan Syuro PKB, Ma’ruf Amin.
Wasekjen PKB, Syaiful Huda juga sempat menyinggung rapat pleno ini dengan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait kepengurusan baru pasca pelaksanaan Muktamar.
Huda mengatakan pelaksanaan rapat pleno ini dapat dijadikan tanda turunnya SK dari Kemenkumham terhadap kepengurusan baru PKB. Meski begitu, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait kebenaran sudah mendapatkan SK dari Kemenkumham untuk kepengurusan baru PKB.
“Ya sudah pleno, dibaca sendiri. Kalau sesuatu sudah pleno itu kan artinya ya nanti di anu sendiri, diartikan sendiri haha kalau organisasi sudah pleno kan berarti sudah?” terang Huda di kantor DPP PKB, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2024).
Menkumham Sudah Terima Permohonan SK Kepengurusan Baru PKB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengaku telah menerima permohonan surat keputusan (SK) kepengurusan baru dari sejumlah partai, antara lain PKB, Golkar, dan Partai Kasih.
“Yang kita sudah terima ya per hari ini sudah ada beberapa ya, Partai Garuda, kemudian Partai Kasih, kemudian Partai Golkar, kemudian juga Partai Kebangkitan Bangsa. Juga Partai Hanura tadi masuk,” kata Supratman seusai rapat Pansus Hak Paten di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Supratman menyebutkan pihaknya belum menerima permohonan SK kepengurusan PAN periode baru. Diketahui, PAN juga menjadi partai yang telah menggelar kongres penetapan kepengurusan baru.
“PAN per hari ini belum ya, belum menyerahkan kepada kita untuk pengesahan,” kata dia.
Supratman menjelaskan, permohonan dari partai-partai tersebut masih dalam kajian di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi dan Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Menurutnya, proses yang berlangsung paling lama hingga 14 hari.
“Sementara beberapa yang lain itu belum kita masih sementara dalam pengkajian dalam Administrasi Hukum Umum (AHU), Dirjen AHU, mudah-mudahan dalam waktu singkat kalau tidak ada masalah, ya, kita itu kan hanya pengesahan saja, toh juga menyangkut soal substansi dan keabsahan muktamar ataupun munas ataupun kongres itu berada di tangan partai,” ujarnya.
“Kalau kita, kalau itu kan ada waktunya 14 hari, tapi buat saya, kalau bisa selesai dalam sehari, kita selesaiin dalam sehari, gitu. Ngapain kita tahan kalau itu sudah sah,” lanjut dia.
(dnu/dnu)