Depok –
Tersangka kasus narkoba berinisial RA (26) yang tewas akibat dikeroyok sesama tahanan baru sehari di Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat (Jabar). RA diserahkan ke rutan pada Kamis, 29 Agustus.
“Ya, baru masuk tanggal 29 Agustus,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Sabtu (31/8/2024).
Arya mengatakan dirinya mendapatkan informasi bahwa RA merupakan residivis kasus narkoba. RA dititipkan ke Rutan Kelas I Depok setelah proses serah terima yang dilakukan Polda Metro Jaya kepada pihak Kejaksaan Negeri Depok.
“Kalau residivis (berarti) di kasus yang sama kan. Tapi kalau kita dikasih tahunya, sudah beberapa kali masuk,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi sebelumnya menerangkan RA diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Depok pada pukul 14.00 WIB, Kamis (29/8). Lalu kejaksaan mengirim RA untuk dititipkan ke Rutan Cilodong pada pukul 15.30 WIB.
“Selanjutnya, sekira pukul 15.30 WIB dari Kejaksaan mengirimkan korban untuk dititipkan ke Rutan Cilodong. Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB, korban diterima oleh pihak Rutan Cilodong,” sambung Ade Ary.
Korban kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan hingga cukur rambut. Di lokasi inilah korban diduga dikeroyok.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi bahwa sekitar pukul 17.00 WIB korban melakukan registrasi, pemeriksaan kesehatan, dan cukur rambut (botak). Selama proses tersebut, korban menunjukkan perilaku tidak sopan sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan/atau pengeroyokan terhadap korban,” pungkasnya.
Ade menjelaskan, pada pukul 18.30 WIB, pihak Rutan menghubungi keluarga korban bahwa korban mengalami sakit. Namun Ade mengatakan keluarga korban yang mendatangi Rutan tidak bertemu dengan korban.
“Sesampainya di Rutan, keluarga korban diberi penjelasan bahwa korban mengalami sakit perut dan penurunan kesadaran. Akan tetapi keluarga korban tidak bertemu dengan korban,” terang Ade.
“Kemudian oleh petugas Rutan, korban dibawa ke RS Primaya Cilodong. Selanjutnya sekira pukul 19.45 WIB dinyatakan meninggal dunia,” tuturnya.
Ade menyebut, setelah dinyatakan meninggal dunia, korban dibawa ke rumah duka. Saat itu, kata dia, keluarga mendapati beberapa bagian tubuh korban mengalami luka dan lebam. Keluarga lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok.
(aud/aud)