Jakarta –
Polisi menetapkan enam tahanan sebagai pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap RA (26), tahanan baru tersangka kasus narkoba hingga tewas di Rutan kelas I Depok. Polisi menyebut enam tahanan ini terlibat langsung dalam proses penganiayaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan telah dilakukan pemeriksaan terhadap enam tahanan ini. Para tahanan ini mengakui ada yang memiliki peran memukul hingga menendang korban.
“Hasil pemeriksaan para saksi bahwa yang diduga melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap korban. I, peran memukul badan dan kaki korban. T, peran memukul korban dengan menggunakan kursi,” terang Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024).
“S, peran memukul korban dengan menggunakan kabel. L, peran memukul korban dengan menggunakan kabel. A, peran menendang korban. Y, peran menendang korban,” jelasnya.
RA Dikeroyok gegara Dinilai Tak Sopan
RA tewas setelah dikeroyok di area tempat cukur di Rutan Kelas 1, Cilodong, Depok, Jawa Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan RA diduga dikeroyok oleh sesama tahanan.
“Diduga dikeroyok. Iya (sesama tahanan),” terang Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024).
Ade menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, RA diduga tidak sopan di ruang tahanan. Hal itu kemudian memicu pelaku menganiaya korban.
“Selama proses tersebut, korban menunjukkan perilaku tidak sopan, sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan/atau pengeroyokan terhadap korban,” jelas Ade Ary.
(isa/isa)