Jakarta –
Polisi telah melakukan penyelidikan terkait kasus ibu berinisial E (41) yang menyerahkan putrinya, berinisial T (13), ke oknum kepala sekolah berinisial J (41) untuk diperkosa. Sosok E saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dia tersangka juga, cuma belum dirilis. Tapi sudah pasti tersangka,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dilansir detikJatim, Minggu (1/9/2024).
Aksi dari E itu terjadi di Sumenep, Jawa Timur. E tega mengantarkan putrinya kepada J yang merupakan selingkuhannya.
Widiarti mengatakan hasil pemeriksaan saksi dan petunjuk barang bukti telah kuat untuk menetapkan E sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal perdagangan orang.
“Maksimal (hukuman) 15 tahun penjara. Rilis masih proses,” katanya.
Kasus ini terbongkar setelah ayah korban, yang sudah lama berpisah rumah dengan istrinya, mendapat kabar dari salah satu keluarganya. Ayah korban lalu melaporkan kasus itu ke polisi.
Baca selengkapnya di sini.
(ygs/imk)