Jakarta –
Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait kepengurusan baru PKB telah terbit. Cak Imin menilai jika SK kepengurusan hanya perihal administrasi.
“Ya pastilah, otomatis selesai lah. Itu kan administrasi saja, udah selesai,” kata Cak Imin usai menghadiri Rapimnas Gerindra di Indonesia Arena GBK, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2024).
Sebelumnya, DPP PKB menggelar rapat pleno perdana pasca-Muktamar ke-6 terselenggara beberapa waktu lalu di Bali. Rapat ini dipimpin langsung Wapres sekaligus Ketua Dewan Syuro PKB, Ma’ruf Amin.
Wasekjen PKB Syaiful Huda juga sempat menyinggung rapat pleno ini dengan surat keputusan dari Kemenkumham terkait kepengurusan baru pasca pelaksanaan Muktamar.
Huda mengatakan pelaksanaan rapat pleno ini dapat dijadikan tanda turunnya SK dari Kemenkumham terhadap kepengurusan baru PKB. Meski begitu, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait kebenaran sudah mendapatkan SK dari Kemenkumham untuk kepengurusan baru PKB.
“Ya sudah pleno, dibaca sendiri. Kalau sesuatu sudah pleno itu kan artinya ya nanti di anu sendiri, diartikan sendiri haha kalau organisasi sudah pleno kan berarti sudah?” terang Huda di kantor DPP PKB, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8).
(amw/fas)