Jakarta –
Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI Wisnu Wijaya menduga ada tekanan terhadap saksi selama pelaksanaan rapat Pansus Haji berlangsung. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan perlu ditelusuri hal itu lantaran Pansus digelar secara terbuka.
“Semua lihat dengan proses bagaimana di Pansus yang terbuka kan. Dan saya kira harus ditelusuri dulu. Siapa yang minta perlindungan terhadap saksi, intimidasi itu dilakukan oleh siapa,” kata Yaqut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).
Yaqut menyebut pihaknya tak mungkin mengintimidasi saksi. Yaqut justru menginstruksikan jajaran di Kemenag untuk menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Kan kami nggak mungkin, kalau Menag nggak mungkin mengintimidasi. Mas Sekjen, nggak mungkin mengintimidasi terhadap stafnya kan ya,” ucap Yaqut.
“Saya instruksikan kepada seluruh staf untuk memberikan semua keterangan sebenar-benarnya sesuai dengan tugas dan fungsi mereka. Jadi, terangkan sesuai dengan tugas dan fungsi mereka, yang di luar itu ya jangan,” sambungnya.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR, Wisnu Wijaya, sebelumnya mengatakan sudah mulai ada titik terang setelah rapat Pansus berjalan hampir dua pekan. Wisnu mengatakan saat ini Pansus Haji juga ingin melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Dari hasil penggalian keterangan terhadap sejumlah saksi yang telah dipanggil selama kurang lebih dua pekan berjalan, kinerja pansus mulai memberikan hasil yang positif dari investigasi yang dilakukan,” kata Wisnu dalam keterangannya, Senin (2/9).
Menurut dia, menghadirkan LPSK dalam investigasi Pansus Haji merupakan bentuk keseriusan. Saksi tak perlu khawatir untuk memberikan keterangan secara benar.
“Menghadirkan LPSK adalah bentuk keseriusan pansus angket haji DPR dalam menjamin keselamatan dan keamanan para saksi yang secara berani telah bersedia memberikan keterangan secara jujur dan terbuka karena dorongan nurani untuk menyampaikan kebenaran,” ujarnya.
Kendati demikian, menurut dia, investigasi yang dilakukan oleh pansus angket haji DPR menuai sederet konsekuensi. Sejumlah bentuk tekanan disebut mulai dialami oleh saksi dan anggota pansus angket haji DPR.
“Seiring dengan hal itu, sejumlah saksi yang telah didatangkan oleh pansus, mulai dari unsur pemerintah maupun saksi dari unsur nonpemerintah, semisal jemaah, mulai menerima sejumlah bentuk tekanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tekanan itu juga dirasakan oleh anggota pansus,” ungkap Wisnu.
Untuk itu, Pansus Angket Haji DPR berinisiatif menggandeng LPSK untuk mendukung kelancaran tugas selama proses penyelidikan. LPSK akan memberikan perlindungan kepada saksi.
“Menghadirkan LPSK adalah bentuk keseriusan pansus angket haji DPR dalam menjamin keselamatan dan keamanan para saksi yang secara berani telah bersedia memberikan keterangan secara jujur dan terbuka karena dorongan nurani untuk menyampaikan kebenaran,” kata Wisnu.
(dwr/lir)