Jakarta –
Polisi menangkap pria berinisial RR (28) dan wanita berinisial DKZ (23) terkait kasus aborsi janin. Pasangan selingkuh tersebut mendapatkan obat aborsi dari toko online.
“Mereka berdua mencari obat untuk menggugurkan kandungan dan pada tanggal 8 Agustus 2024 pelaku mendapatkan obat melalui online dengan harga Rp 1 juta,” kata Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, Senin (2/9/2024).
Hal itu disampaikan Kompol Jana saat jumpa pers di kantornya, Jumat (30/8). Beberapa hari kemudian, obat itu dikonsumsi DKZ untuk aborsi janin 8 bulan yang dikandungnya.
“Kemudian pada tanggal 13 Agustus 2024 tersangka DKJ mulai minum obat tersebut, dan pada tanggal 14 Agustus Sekitar sekira jam 3 aja merasa mulas dan bayi tersebut keluar dalam keadaan meninggal,” ucap dia.
Janin tersebut berjenis kelamin perempuan. Pasangan selingkuh itu lalu menguburkan janin di tempat pemakaman umum (TPU) di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel).
“Peran RR, pada waktu itu ia membantu mencarikan gunting dan memotong ari-ari daripada bayi tersebut. Kemudian pelaku RR membawa jenazah bayi tersebut daerah Pagedangan Tangerang Selatan dan menguburnya di TPU Carangtulang,” ujarnya.
RR dan DKZ disangkakan Pasal 194 Undang-Undang tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun dan juga Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Motif Aborsi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aborsi dilakukan karena sejumlah alasan. Pasangan selingkuh ini sepakat untuk melakukan aborsi atau tidak ada pemaksaan dari salah satu pihak.
“Sejak hamil, mereka memang sudah sepakat untuk menggugurkan kandungannya tetapi pada bulan 8 itu Agustus baru menemukan obat yang untuk menggugurkan kandungan,” ujarnya.
Polisi mendalami pihak yang menjual obat aborsi tersebut. Aborsi dilakukan pasangan tersebut di kamar kos yang mereka sewa bersama di kawasan Pegadungan, Kalideres, Jakbar.
“Sedang kami dalami obat untuk menggugurkan kandungannya,” ucapnya.
(jbr/dhn)