Jakarta –
Jaksa menghadirkan mantan Vice President Precious Metal Sales and Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam Tbk, Yosep Purnama, sebagai saksi kasus dugaan korupsi jual beli emas dengan terdakwa pengusaha Budi Said. Yosep mengatakan Budi ikut mengecek emas di brankas butik emas Logam Mulia Antam yang seharusnya tak diperbolehkan.
Mulanya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Yosep terkait pihak yang melihat emas di brankas butik Antam. Yosep mengatakan ruangan tempat brankas itu tak boleh dimasuki selain karyawan PT Antam.
“Dalam BAP saksi pernah menerangkan terkait pihak-pihak siapa saja yang boleh masuk di dalam brankas,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2024).
“Di dalam di butik itu ada, saya sampaikan sebelumnya, ada untuk pelanggan, ada untuk karyawan. Jadi, di belakang itu untuk penyimpanan emas, kantor kepala butiknya, terus kemudian ada administrasi, back office, di situ ada ruangan selain karyawan dilarang masuk,” jawab Yosep.
Yosep mengatakan Budi Said ikut masuk ke brankas tersebut. Dia mengaku melihatnya dari rekaman CCTV.
“Dalam BAP tersebut, saksi menjelaskan terkait orang-orang yang di luar Antam, itu di sini terlihat antara lain Terdakwa Budi Said?” tanya jaksa.
“Benar,” jawab Yosep.
“Itu kapan itu saksi? Waktu kejadiannya?” tanya jaksa.
“Kami diperlihatkan oleh security, yaitu berupa CCTV Pak,” jawab Yosep.
Yosep mengatakan orang di luar PT Antam yang masuk ke brankas tempat penyimpanan emas itu tak hanya Budi Said. Padahal, kata Yosep, haram hukumnya jika pihak di luar PT Antam melakukan pengecekan emas di brankas.
“Terus selain Budi Said apakah ada orang orang luar seperti Saudara Philip?” tanya jaksa.
“Ada, satu yang masuk yang saya lihat di CCTV adalah Pak Budi Said, Ibu Eksi, selain karyawan yang ditunjuk ya, Pak. Philip, Mulyanto,” jawab Yosep.
“Nah pada waktu kegiatan apa yang mereka tadi saksi dapatkan itu sedang melakukan apa?” tanya jaksa.
“Ngecek emas di brankas,” jawab Yosep.
“Jadi membuka brankas?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Yosep.
“Dan hal itu sebenarnya tidak diperbolehkan?” tanya jaksa.
“Haram hukumnya,” jawab Yosep.
Sebelumnya, pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, didakwa melakukan korupsi terkait jual beli emas. Jaksa mengatakan Budi melakukan kongkalikong pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam, yang merupakan BUMN, sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.
Sidang dakwaan Budi Said digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). Jaksa mengatakan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.
“Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada butik emas logam mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dari prosedur dewan emas PT Antam Tbk,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan Budi mendapatkan selisih lebih emas Antam 58,135 kg. Budi disebut melakukan pembayaran transaksi jual beli emas Antam yang tak sesuai spesifikasi sebesar Rp 25,2 miliar.
Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,1 triliun). Kerugian keuangan itu dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di butik emas logam mulia Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam ke Budi Said.
“Kerugian keuangan negara sebesar kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 sebanyak 152,80 kg atau senilai Rp 92.257.257.820 (Rp 92 miliar) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas pengelolaan aset emas pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Antam Tbk Tahun 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 12/LHP/XXI/09/2021 tanggal 21 September 2021,” kata jaksa.
“Kerugian keuangan negara sebesar nilai kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam Tbk kepada Terdakwa Budi Said atas Putusan Mahkamah Agung RI No 1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 yaitu sebesar 1.136 kg emas atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun),” tambah jaksa.
Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Budi menyamarkan duit korupsi hasil selisih pembelian emas itu.
(mib/haf)