Jakarta –
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi kerja polisi dalam menangani kasus ibu yang mengantarkan anak untuk diperkosa selingkuhan di Sumenep, Jawa Timur. KPAI pun mengingatkan soal pemenuhan hak korban anak dalam kasus pemerkosaan tersebut.
“KPAI sangat prihatin dengan kasus yang dialami anak T. Kekerasan seksual dialami berulang kali yang tentunya memberi dampak fisik, psikis, mental, dan sosial anak. Hari ini, KPAI telah berkoordinasi dengan mitra setempat serta beberapa pihak terkait,” kata Komisioner KPAI Dian Sasmita, Senin (2/9/2024).
KPAI meminta agar kasus dilanjutkan hingga persidangan sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polisi pun diminta untuk memberi tahu hak restitusi korban.
“Oleh karenanya, KPAI mengapresiasi Kapolres Sumenep yang telah cepat menangani kasus ini. Penanganan hukum kasus TPKS pada anak dengan pelaku dewasa harus tuntas dan tidak mengenal penyelesaian di luar peradilan formal, Pasal 23 UU TPKS. Termasuk penyidik harus memberitahukan hak restitusi kepada korban dan LPSK. Ini penting dan menjadi hak anak korban atas penderitaan yang dialami,” katanya.
“Selain penanganan hukum, anak korban perlu dipastikan terpenuhi hak-haknya atas pendampingan hukum dan pemulihan psikososial secara cepat,” ujarnya.
Dian pun mengingatkan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk segera menyediakan tenaga profesional guna memenuhi hak-hak anak.
“Oleh karenanya, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep dengan lembaga layanan yg ada/UPTD PPA harus segera menyediakan tenaga profesional (psikolog, pekerja sosial, pengacara) untuk memenuhi hak anak korban,” ujarnya.
“Termasuk hak anak atas akses pendidikan harus dijamin juga. Tentunya dengan mekanisme yang menyesuaikan kondisi anak. Menjauhkan anak dari stigma dan mendukung rehabilitasinya,” ucapnya.
Sebelumnya, kasus ini terbongkar setelah ayah korban, yang sudah lama berpisah rumah dengan istrinya, mendapat kabar dari salah satu keluarganya bahwa anaknya yang berusia 13 tahun mengalami trauma psikis karena menjadi korban pencabulan J. Tak menunggu lama, ayah korban langsung melaporkan kejadian yang dialami putrinya itu ke Polres Sumenep pada 26 Agustus 2024.
“Pelaku merupakan kepala sekolah dasar, diamankan anggota resmob di rumahnya, Desa Kalianget Timur,” dijelaskan Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Sabtu (31/8).
Polisi pun telah melakukan penyelidikan terkait kasus ibu berinisial E (41) yang menyerahkan putrinya, ke oknum kepala sekolah berinisial J untuk diperkosa. Sosok E saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
(aik/aud)