Jakarta –
Empat warga binaan di Lapas Kelas II-B Balikpapan terjerat kasus tindak pidana pencurian identitas atau identity theft. Para pelaku berhasil menipu korban hingga ratusan juta rupiah bermodus penipuan dan pemerasan video call seks (VCS).
Kasus ini diungkap Ditreskrimsus Polda Jabar setelah menerima laporan dari korban yang merupakan warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, berinisial AFN. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, modus dalam kasus ini, pelaku mengaku sebagai ladies penyedia jasa seksual VCS dan open BO.
“Untuk modus operandi, dapat saya sampaikan, Terlapor memanipulasi korban dengan mengaku sebagai ladies, penyedia jasa seksual dan open BO, dengan mengatasnamakan Borison Management, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari Pelapor,” kata Jules kepada wartawan di Mapolda Jabar, dilansir detikJabar, Rabu (4/9/2024).
Jules mengungkapkan, dalam uraiannya, pada 21 Juli 2024 korban mendapatkan informasi di grup Telegram dengan nama Grup Open BO Jabodetabek. Kemudian korban ditawari video call seks oleh akun yang mengatasnamakan Ratna.
“Jadi akun mengatasnamakan Ratna, kemudian Pelapor atau korban tertarik. Selanjutnya Pelapor atau korban mengirimkan dana awal sebesar Rp 50 ribu ke akun dana milik Tersangka,” ungkapnya.
Tak hanya itu, korban juga dihubungi oleh beberapa pihak yang mengaku sebagai agen Borison Management, yang merupakan agensi ladies VCS dan open BO dan pihak keamanan layanan privasi.
“Setelah itu, Pelapor atau korban diminta mengirimkan sejumlah uang secara bertahap. Dengan beberapa alasan tentunya. Uang tersebut Pelapor kirimkan ke dua rekening milik para pelaku. Sehingga total kerugian dari pelapor atau korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 38.340.154,” jelas Jules.
Berdasarkan hasil pengungkapan Tim Penyidik Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, ada empat pelaku yang terlibat, yakni MML, S, BA, dan WFAN, yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II-B Balikpapan.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/idh)