Jakarta –
Seorang pemuda berinisial MRI (21) ditangkap usai meneror seorang perempuan yang menolak ajakan berhubungan badan. Pemuda berstatus mahasiswa ini meneror korban dengan mengirimkan video porno ke akun Instagram korban.
“Pada tanggal 26 Agustus 2024 terlapor/tersangka mengirimkan video yang berisikan konten video bermuatan asusila, di mana terlapor/tersangka menunjukkan alat kelamin terlapor/tersangka,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).
Ade Safri menjelaskan MRI awalnya mengenal korban di tempatnya magang pada 23 Agustus 2024. Setelah perkenalan itu, MRI meminta akun Instagram milik korban.
MRI kemudian mengajak korban untuk berhubungan intim melalui direct message (DM) Instagram. Korban pun menolaknya.
“Tersangka mengirimkan pesan melalui Instagram @lala*****12 kepada pelapor/korban yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim dan respons korban saat itu menolak ajakan tersebut,” jelasnya.
Kirim Video Porno
Tak hanya di situ, MRI lantas meneror korban dengan video porno dirinya sendiri. Video porno itu dikirim ke akun Instagram korban pada 26 Agustus 2024.
Merasa terganggu dengan ulah pelaku, korban akhirnya melapor polisi. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/5081/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 27 Agustus 2024.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap MRI. MRI kini ditahan di Polda Metro Jaya.
“Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan. Pasal yang dipersangkakan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” tutur Ade Safri.
“Barang bukti yang disita satu bundle print out unggahan akun percakapan Instagram antara pelapor/korban dengan tersangka, satu unit handphone merk Apple tipe iPhone10, akun IG @lala*****12 milik tersangka,” pungkasnya.
(mea/mea)