Jakarta –
Seorang pria berinisial JJS alias Aji ditangkap polisi usai menyiramkan air keras ke sejoli di Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.
“Saudara JJS alias A kami lakukan penahanan. Ancaman dari (pasal) 351 ayat 2 KUP. Ancaman hukuman penjara selama lima tahun,” kata Arsya di kantornya, Kamis (5/9/2024).
Arsya menjelaskan tersangka merasa tidak terima setelah ditegur korban. Diketahui, korban dan tersangka bekerja di kafe yang sama di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
“Tetapi pelaku atau atas nama Saudara JJS alias Aji tidak terima, kemudian terjadi pertengkaran. Nah kemudian hal itulah yang membuat kemudian tersangka sakit hati terhadap korban saudara MPM,” jelas Arsya.
Arsya mengatakan Aji telah mempersiapkan air keras itu. Dia juga mengamati kebiasaan korban sepulang dari bekerja.
“Yang kemudian berdasarkan hasil penyidikan kami, pelaku mempersiapkan air keras ini, dan juga karena sudah mengatur aktivitas dari korban yang biasa pulang kerja. Pada saat korban dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya pelaku menyiramkan air keras tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolsek Cengkareng Kompol Stanlly Soselisa menjelaskan motif pelaku. Pelaku berdalih merasa sakit hati karena ucapan korban.
“Untuk modusnya adalah pelaku sakit hati dengan korban karena di tempat kerja pelaku selalu dimarahin korban. Korban selalu memarahi pelaku akibat salah memasukkan data atau data penjualan, sehingga membuat korban kesal dan mengeluarkan kalimat-kalimat yang menyakiti hati pelaku. Sehingga pelaku melakukan tindakan atau mencederai korban dengan menyiramkan air keras,” jelasnya.
Pelaku ditangkap di salah satu kafe di Jakarta Barat. Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 gayung warna merah, 1 unit sepeda motor bernomor polisi B-6233-VVX, 2 unit telepon genggam, 1 buah topi, serta rekaman CCTV di TKP.
“Barang bukti yang sudah disita adalah gayung warna jingga, kemudian 1 unit sepeda motor, 2 unit handphone, 1 buah topi bertuliskan MARINEA, kemudian rekaman CCTV di TKP,” kata dia.
(mea/mea)