Depok –
Seorang perempuan pengendara sepeda motor tewas tertabrak kereta rel listrik (KRL) di kawasan Citayam, Depok, Jawa Barat (Jabar). Penjaga palang pintu, Mansur, mengatakan korban juga terseret KRL yang melaju.
Mansur mengatakan korban sudah mengetahui ada kereta, namun tetap menarik gas motor ke arah KRL. Korban akhirnya tertabrak KRL dari Bogor menuju Jakarta hingga terseret 50 meter.
“Dia di sini, tahu sudah dekat (tapi) digas sama dia, ditarik sama dia. Sampai keseret 50 meter lah, sampai mental akhirnya dilepas sama dia akhirnya ketabrak arah Bogor ke Jakarta,” kata Mansur kepada wartawan di lokasi, Jumat (6/9/2024).
Dia mengatakan korban merupakan ibu-ibu yang tidak mengenakan helm. Dia melihat korban sudah tiga kali mondar-mandir di perlintasan.
Perempuan pengendara sepeda motor itu tewas tertabrak KRL di kawasan Citayam, diduga menerobos palang perlintasan sebidang yang sudah ditutup penjaga.
“Info petugas JPL (jalan perlintasan langsung), pengendara menerobos (melanggar) pintu perlintasan,” kata Manajer Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko, dalam keterangannya, tadi.
Peristiwa itu terjadi pada siang tadi sekitar pukul 13.25 WIB di Km 37+953 di jalan perlintasan langsung (JPL) nomor 25 Stasiun Citayam. Dia mengatakan perlintasan sebidang tersebut resmi dan dijaga petugas.
“Jam 13.25 WIB, terima laporan dari masinis KA 1285B (commuter line Bogor-Jakarta kota) dengan trainset 205JR7 (stamformasi 10 kereta) telah tertemper sepeda motor di Km 37+953 JPL 25 Stasiun Citayam (resmi dijaga),” jelasnya.
Belum diketahui identitas pemotor wanita tersebut. Dia mengatakan petugas keamanan dalam (PKD) Stasiun Citayam sudah di lokasi untuk pengamanan dan evakuasi.
Perjalanan satu kereta sempat terhambat sekitar 13 menit selama penanganan kecelakaan. Saat ini perjalanan kereta telah normal kembali.
“Jam 13.38 WIB selesai evakuasi motor dan hasil pemeriksaan rangkaian KRL baik dan bisa melanjutkan perjalanan,” jelasnya.
Diduga pengemudi motor tersebut menerobos palang perlintasan kereta yang sudah ditutup. Ixfan mengajak masyarakat mengikuti aturan berlalu lintas.
“Poinnya, pengendara melanggar menerobos palang pintu yang sudah ditutup oleh petugas,” katanya.
“Secara hukum, aturan kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” imbuhnya.
Dia menjelaskan, pada Pasal 114 UU LLAJ, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain. Selain itu, kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
KAI mengingatkan, meski palang pintu perlintasan tidak ada atau tidak berfungsi, pengendara wajib untuk menjaga jarak aman dengan lintasan saat sedang menunggu kereta lewat. KAI mengingatkan agar pengendara tidak berhenti melebihi batas jarak aman yang sudah dipasang demi keselamatan.
“Terdapat sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 UU yang sama, pengendara yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu,” imbaunya.
(dnu/dnu)