Jakarta –
Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi KLHK, Ardyanto Nugroho, mengatakan bahwa pihaknya memiliki target pengawasan terhadap 230 entitas industri atau perusahaan yang berpotensi melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan. Dia menyebut 51 sudah diawasi dan 11 di antaranya sudah disegel.
“Ada 230 perusahaan yang akan kita awasi, dari 230 perusahaan itu 51 sudah kita awasi,” kata Ardyanto di Tangerang, Jumat (6/9/2024).
Bahkan, ada 3 perusahaan yang sudah direkomendasikan untuk pidana dan sanksi administrasi. Kemudian ada satu perusahaan yang dikenakan sanksi administrasi.
“Dari 51 tersebut 11 di antaranya disegel, menghentikan kegiatan karena mensinyalir ada pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Jadi mau nggak mau kita hentikan berupa penyegelan dan PPLH Line dan papan larangan,” paparnya.
Menurutnya, pencemaran tersebut bukan saja pencemaran udara. Beberapa contoh pencemaran udara memang ada di Tangerang seperti tempat pembakaran samhal aluminium foil dan bahan berbahaya di Kelurahan Bunder, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tempat ini disegel dengan luas pembakaran sampah berbahaya seluas 4,7 hektare.
“Kita temukan juga di Bekasi, Cikarang ada, ada di Bogor,” paparnya.
Sebetulnya, Ardyanto mengatakan, KLHK sudah memberi peringatan pada pihak perusahan yang disinyalir mencemarkan lingkungan. Setelah diberi peringatan dan pengawasan, tindakan tegas tentunya dilakukan jika masih melakukan pelanggaran.
“Direktorat Jenderal Penegakan Hukum memiliki 3 instrumen penegakan hukum, sanksi administrasi, pidana, ketiga perdata, kta akan maksimalkan ketiga instrumen penegakan hukum tersebut,” ujarnya.
Ia melanjutkan, KLHK sangat bisa menindak pidana pelaku pembakaran sampah berbahaya di Kelurahan Bunder yang hari ini ditutup dan disegel. Apalagi, katanya sampah yang dibakar ada yang berjenis berbahaya salah satunya aluminium foil.
“Ini salah satu efek jera terhadap para pelaku pembakaran sampah ilegal ini, saya berharap tidak sampai ke arah sana, tapi jika diperlukan kami akan melakukan tindakan hukum pidana,” tegasnya.
(bri/maa)