Jakarta –
Pria inisial MAS (32) dan istrinya, N (37) menjadi korban penyiraman air keras oleh pria inisial SJS alias Aji (18) yang tak lain adalah rekan kerja korban MAS. Polisi mengungkap kondisi terkini keduanya.
“Saat ini sedang dirujuk ke RSCM untuk penanganan lebih lanjut,” kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Stanlly Soselisa, Jumat (6/9/2024).
Korban MAS sendiri mengalami luka bakar di bagian wajah, mata, kedua tangan, dada dan kedua kaki bagian paha. Sementara istrinya, N, mengalami luka bakar di kedua lututnya.
“Saat ini kondisi korban menderita luka bakar kimia sebanyak 90 persen dari tubuhnya,” tuturnya.
Saat ini pihak kepolisian sudah menangkap SJS alias Aji terkait kasus penyiraman air keras terhadap kedua korban. Aji sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, Aji dijerat Pasal 351 ayat 2 KUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Motif Sakit Hati
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi sebelumnya mengungkap motif Aji menyiramkan air keras kepada korban. Aji mengaku dia sakit hati karena tersinggung ucapan korban.
“Pelaku ditegur oleh korban dikarenakan ada pekerjaannya yang tidak sesuai dengan aturan di tempatnya bekerja tersebut. Tetapi pelaku kemudian atau atas nama saudara JJS alias A tidak terima. Kemudian terjadi pertengkaran,” kata Arsya, Kamis (5/9).
Ia menambahkan, setelah terlibat pertengkaran dengan korban, pelaku merencanakan aksi kejinya. Ia menyiapkan air keras yang akan disiram kepada korban saat perjalanan pulang kerja.
“Nah kemudian hal itulah yang membuat kemudian tersangka sakit hati terhadap korban,” ucap Arsya.
(wnv/mea)