Komisi Yudisial (KY) angkat bicara mengenai Komisi III DPR menolak usulan calon hakimnya untuk uji kepatutan dan kelayakan karena salah satu syarat yang tidak dipenuhi mengenai masa lama kerja sebagai hakim. KY menjelaskan rinci alasan pihaknya meloloskan calon hakim itu.
Diketahui, DPR menolak secara keseluruhan 12 calon hakim agung dan Ad Hoc HAM MA untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Hal ini menindaklanjuti temuan dua calon hakim agung karier yang tak sesuai dengan persyaratan pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi.
Anggota Komisi Yudisial (KY), Binziad Kadafi, mengatakan langkah itu diambil lantaran saat seleksi berlangsung tak ada calon hakim yang sudah bekerja sebagai hakim pajak selama 20 tahun. Bahkan, katanya, dalam 7 tahun ke depan tidak akan ada hakim pengadilan pajak yang memiliki pengalaman sebagai hakim selama 20 tahun.
“Dan kalau kita melihat situasi empirik, hingga saat ini tidak ada hakim di Pengadilan Pajak yang memenuhi pengalaman menjadi hakim paling sedikit 20 tahun. Bahkan bisa dikatakan hingga 7 tahun ke depan tidak akan ada hakim Pengadilan Pajak yang memenuhi persyaratan menjadi hakim selama 20 tahun,” kata Binziad dalam konferensi pers di kantor KY, Jumat (6/9/2024).
Menurutnya, alasan tidak ada hakim pajak berpengalaman 20 tahun karena Pengadilan Pajak baru didirikan pada tahun 2002.
“Hal ini terjadi karena Pengadilan Pajak ini adalah pengadilan yang baru didirikan, baru dibentuk pada April 2002. Terlebih lagi, berbeda dari hakim yang lain, syarat untuk diangkat menjadi hakim Pengadilan Pajak itu ditentukan berumur paling rendah 45 tahun,” jelas dia.
Oleh karena itu, KY, katanya, meloloskan calon hakim tersebut untuk menjadi hakim pajak. Sebab, ini karena dalam keadaan mendesak mengingat ada 7 ribu kasus pajak yang menumpuk di Mahkamah Agung (MA).
“Pada tahun 2023, dari 7.979, jadi hampir 8.000, perkara PK di kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA itu 88,65% diantaranya adalah perkara PK pajak. Sementara Hakim Agung kamar TUN yang saat ini ada berjumlah 7 orang. Jadi kurang lebih 2 majelis plus 1 orang. Dan dari 7 orang itu, hanya 1 orang di antaranya yang memiliki spesifikasi keahlian di bidang pajak,” ungkap Binziad.
“Nah atas pertimbangan-pertimbangan tersebutlah kemudian Komisi Yudisial melalui rapat pleno kemudian mengambil keputusan dengan mempertimbangkan tidak hanya peraturan perundangan-perundangan tetapi juga putusan-putusan MK yang terkait,” sambungnya.
Selanjutnya penjelasan KY soal pengalaman 3 tahun menjadi hakim