Jakarta –
Polisi mengungkap motif di balik dua anggota ormas berinisial SA (34) dan AM (37) terkait kasus pengeroyokan tukang buah di Kembangan, Jakarta Barat, yang dipicu setoran keamanan. Keduanya memalak uang setoran keamanan untuk foya-foya.
“Ada indikasi karena dia dalam kondisi mabuk, jadi mungkin uang itu untuk kegiatan foya-foya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Syahduddi mengatakan kedua tersangka melakukan aksinya tersebut dalam kondisi mabuk. Keduanya meminta dana dari pedagang untuk kepentingan pribadi.
“Ketika dia meminta sejumlah uang, dan diberi oleh korban namun tidak sesuai dengan yang diharapkan, maka kedua orang tersebut sempat marah-marah dan memaki-maki korban sehingga cekcok mulut. Sehingga dimungkinkan yang bersangkutan meminta sejumlah uang untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.
Korban pedagang buah mengalami sejumlah luka akibat pengeroyokan yang terjadi. Tim gabungan di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan bergerak cepat meringkus beberapa pelaku yang terlibat.
Dua orang anggota ormas berinisial SA (34) dan AM (37) ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
(wnv/dnu)