Jakarta –
Perselingkuhan menjadi salah satu delik pidana dalam KUHP. Tapi apakah perselingkuhan di masa lalu masih bisa diproses hukum?
Hal itu seperti pertanyaan pembaca detik’s Advocate, yaitu:
Pagi detik’s Advocate
Langsung saja ya. Kami sudah menikah selama 10 tahun. Pada awalnya, suami saya pria yang setia. Hingga masuklah pelakor pada 2016 dan merusak rumah tangga kami. Suami dan si pelakor malah sempat membuat video di ranjang.
Hingga akhirnya hal itu ketahuan. Karena satu dua hal, saya dan keluarga memaafkan. Dan suami saya mengaku bertobat.
Namun setelah 8 tahun berlalu, suami saya mulai lagi selingkuh. Namun kali ini belum ada bukti. Lalu bisakah saya perkarakan kasus yang 2016 lalu?
Terima kasih
F
JAWABAN
Terima kasih atas pertanyaannya. Berikut jawaban yang bisa kami sampaikan:
Tentang Delik Zina
Larangan perzinaan diatur dalam Pasal 284 KUHP. Zina diartikan sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan suami atau istrinya. Adapun ancaman pidananya yaitu hukuman maksimal sembilan bulan penjara.
Tentang Dalurwarsa
Dalam Buku I KUHP diatur soal masa daluwarsa pidana. Dalam Pasal 78 KUHP menyatakan:
a. Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
b. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.
Dari pasal 78 KUHP di atas, maka Pasal 284 KUHP tunduk pada Pasal 78 ayat 2, yaitu masa daluwarsa pidana maksimal 6 tanun.
Kesimpulan
Kejadian pada 2016 yang penanya maksud itu sudah melewati 8 tahun jika hendak dilaporkan tahun ini. Berdasarkan aturan dalam Pasal 78 ayat 2 KUHP, kasus 2016 itu sudah daluwarsa atau sudah gugur delik pidananya sehingga tidak bisa diproses secara hukum.
Demikian jawaban dari kami.
Terima kasih
Tim Pengasuh detik’s Advocate
Tentang detik’s Advocate
detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/haf)