Jakarta –
Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Alexander Marwata memberikan skor terhadap lembaganya di kepemimpinan periode kedua 2019-2024 dengan skor 6,5. Hal ini menindaklanjuti periode kedua di mana Revisi UU KPK menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 terjadi.
Hal tersebut disampaikan Alex dalam acara ‘Peluncuran dan Diskusi Publik Evaluasi Kinerja KPK 2019-2024’. Moderator mulanya bertanya kepada masing-masing narasumber terkait skor yang diberikan untuk KPK periode sekarang.
“Jadi saya yang mengalami, KPK dengan undang-undang yang lama, dengan KPK dengan undang-undang yang baru. Kalau yang periode pertama saya nilai 8 misalnya. Ini skor saya,” kata Alex dalam sambutannya, Jumat (6/9/2024).
Alex mengatakan di periode kepemimpinannya kali ini KPK diberi nilai 6,5. Menurutnya skor itu tak jauh berbeda.
“Dan sekarang mungkin 6,5 nggak jauh beda,” tambahnya.
Hadir dalam acara ini Dosen STHI Jentera yang juga peneliti hukum, Bivitri Susanti. Ia memberikan nilai 3 untuk KPK periode kedua.
“Jujur ya, kalau skor saya kasih 3. Sebelumnya bolehlah kita kasih berapa ya, 6,5, sebelumnya,” ungkap Bivitri.
Penurunan skor yang sama juga diungkapkan oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana. Kurnia menyematkan nilai 2 untuk KPK setelah pemimpin tertingginya Firly Bahuri ditetapkan sebagai tersangka di tahun 2023.
“Kalau saya sendiri mungkin nilainya terlalu rendah kalau Pak Alex 6,5, kalau saya itu 8 tapi dari 100,” ujarnya sambil tertawa.
“Kalau di 2015-2019 kan kalau 1-10 paling tidak 7,5 atau 8. Tapi, kalau yang 2019-2024, sebenarnya sampai di bulan Desember 2023 itu masih angkanya 5 tapi setelah Desember Firly tersangka, 2 (skornya),” imbuh Kurnia.
(dwr/aud)