Jakarta –
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan dua warga negara (WN) asal China atau Tiongkok berinisial XF dan WS. Mereka diamankan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan penipuan atau scam yang merekrut warga negara Indonesia (WNI).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti mengatakan WNI yang direkrut akan dijadikan scammer di Thailand, Laos dan Kamboja. Dia mengatakan XF dan WS masuk wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan atau Visa on Arrival (VoA).
“Kedua WNA tersebut memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VoA). Mereka kini telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Nur Raisha Pujiastuti melalui keterangan tertulis, Sabtu (7/9/2024).
Dia mengatakan pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Petugas menemukan indikasi penawaran pekerjaan yang mencurigakan melalui media sosial Facebook.
Menindaklanjuti temuan patroli siber tersebut, petugas Imigrasi menyamar sebagai calon pekerja untuk bertemu XF dan WS pada Selasa (27/8) di kedai kopi kawasan Pancoran, Glodok. Pada pertemuan itu dilakukan tes kemahiran komputer hingga wawancara dengan calon pemberi kerja di luar negeri melalui video call.
“Calon pekerja melakukan video call dengan perwakilan calon pemberi kerja dari luar negeri dan ditanyakan kesiapannya untuk bekerja sebagai scammer dengan 12 jam kerja menyesuaikan waktu Amerika Serikat,” ujarnya.
Selain itu, para calon pekerja juga dijanjikan gaji dengan besaran sesuai performa. Kemudian, ada juga janji akan diberikan uang lembur, tiket akomodasi hingga uang pembuatan paspor.
“Setelah dinyatakan lolos, calon pekerja diarahkan untuk segera membuat paspor dan dinjanjikan bahwa biaya pembuatan paspor akan diganti oleh perusahaan setelah proses selesai,” ujarnya.
Dia mengatakan petugas Imigrasi yang menyamar sebagai calon pekerja itu melakukan pertemuan kembali dengan XF dan WS pada Senin (2/9) di kawasan Pancoran, Glodok. Pertemuan itu berupa penyerahan paspor yang telah selesai dibuat untuk keperluan keberangkatan pekerja.
“Selanjutnya petugas Imigrasi yang melakukan penyamaran berhasil mengamankan XF dan WS, di sebuah hotel di kawasan Glodok. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain 2 paspor Tiongkok, 2 paspor Indonesia, 1 laptop, serta 6 telepon genggam,” ujarnya.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan setiap pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk deportasi dan penangkalan. Dia mengapresiasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat yang secara sigap dan cepat menindaklanjuti temuan patroli siber tersebut.
“Keberhasilan ini adalah bukti kinerja imigrasi yang sigap dan cepat dalam penindakan WNA yang berpotensi merugikan rakyat Indonesia. Saya mengapresiasi Kantor Imigrasi Jakarta Barat atas dedikasi dan profesionalismenya dalam mengungkap permasalahan ini,” kata Silmy Karim.
(mib/aik)