Tangerang Selatan –
Polres Tangerang Selatan menangkap 10 tersangka sindikat curanmor berkedok jual motor bekas. Sindikat ini diotaki oleh tersangka YAS (22) yang merupakan satpam di kawasan Pagedangan, Tangerang.
“YAS ini pekerjaannya adalah satpam di salah satu tempat komersil di Pagedangan. Sehari-hari dia berpatroli,” kata Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang saat dihubungi detikcom, Sabtu (7/9/2024).
Selain YAS, istrinya yang berinisial SA (24) juga ditangkap karena turut serta membantu suaminya. Selain itu, ada 8 tersangka lainnya yang ditangkap, di antaranya adalah pemetik yang bertugas mencuri motor.
“Sepuluh tersangka ini terdiri atas 6 orang pemetik, 2 orang penadah, dan 2 orang turut serta membantu penadah,” katanya.
Sasaran para pelaku adalah motor matik yang diparkir di pinggir jalan. Modusnya dengan menggunakan kunci letter T.
“Total ada 16 motor yang sudah diamankan,” imbuhnya.
Sindikat ini diketahui melakukan aksinya di 12 TKP berbeda di wilayah Tangerang Raya. Sejauh ini, polisi sudah menerima 5 laporan polisi terkait aksi sindikat ini.
“Dari 16 kendaraan ini, 7 sudah diketahui identitas pemiliknya. Masyarakat yang merasa pernah kehilangan motor, kami imbau untuk menghubungi Satreskrim,” tuturnya.
Modus Jual Motor Bekas
Kasus ini dibongkar oleh Satreskrim Polres Tangerang Selatan, jajaran Polsek Pagedangan, dan Polsek Curug. Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki informasi adanya jual beli motor bekas tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian menangkap YAS dan SA. Hasil pemeriksaan terungkap modus operandi YAS dan SA adalah memperjualbelikan motor hasil curian seolah-olah motor bekas.
“Jadi mereka ini mem-branding dirinya sebagai pedagang motor bekas,” katanya.
Dari hasil kejahatan YAS dkk, disita 16 unit motor, senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir peluru, 1 butir selongsong peluru, 3 kunci letter T, 1 kunci duplikat berikut kunci magnet.
Para tersangka saat ini ditahan di Polres Tangerang Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 363 KUHP juncto Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
(mei/mea)