Jakarta –
Tanggal 8 September memperingati Hari Pamong Praja. Hari ini merupakan peringatan Hari Ulang Tahun Satuan Polisi Pamong Praja atau HUT Satpol PP. Satuan ini berdiri sejak 1950 dan sejatinya sudah ada sejak masa penjajahan Belanda.
Namun setelah masa kemerdekaan Republik Indonesia, baru diterbitkanlah dasar hukum yang mendukung keberadaan Polisi Pamong Praja melalui Peraturan Pemerintah (PP) pada tahun 1948. Berikut serba-serbi sejarah dan peringatannya:
Mengutip dari situs resmi Satpol PP DKI Jakarta, keberadaan Polisi Pamong Praja dimulai pada era kolonial Belanda di masa VOC menduduki Batavia di bawah pimpinan Gubernur Jenderal Pieter Both. Satuan ini mengalami perkembangan seiring bergantinya kepemimpinan.
Lalu pada masa pendudukan Jepang, organisasi polisi Pamong Praja mengalami perubahan besar dan dalam prakteknya menjadi tidak jelas. Secara struktural ini termasuk sebagai Satuan Kepolisian, sementara terkait peran dan fungsinya lebih bercampur baur dengan Kemiliteran.
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, Polisi Pamong Praja tetap menjadi bagian dari organisasi Kepolisian karena belum ada dasar hukum yang mendukung keberadaannya. Sampai akhirnya diterbitkanlah Peraturan Pemerintah pada tahun 1948.
Pada tanggal 30 Oktober 1948, didrikanlah Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon yang kemudian pada tanggal 10 November 1948 diubah namanya menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja. Lalu pada tanggal 3 Maret 1950 berdasarkan Keputusan Mendagri No.UP.32/2/21 disebut dengan nama Kesatuan Polisi Pamong Praja.
Seiring berjalannya waktu, nama satuan ini kerap kali mengalami perubahan. Terakhir dengan diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, lebih memperkuat keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja. Sebagai pembantu Kepala Daerah dalam menegakkan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
(wia/imk)