Jakarta –
Kasus pasangan suami istri (pasutri) berinisial BK (70) dan RB (60) tewas ‘berduaan’ di dalam rumahnya di Cipondoh, Kota Tangerang, masih diusut. Polisi mengambil sampel kuku korban untuk diteliti di laboratorium forensik.
“Swab darah di TKP dan kuku korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Y Kanitero, saat dihubungi, Minggu (8/9/2024).
David mengatakan sampel kuku dan darah korban sudah diserahkan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Pihaknya masih menunggu hasil penelitian tersebut.
“Masih menunggu hasil olah TKP Labfor dan hasil autopsi. Labfor kurang lebih 1 minggu, autopsi kurang lebih 2 minggu,” tuturnya.
Keduanya ditemukan tewas dalam rumah pada Kamis siang, 5 September 2024. Namun, tetangga sekitar terakhir kali melihat keduanya pada Minggu, 1 September 2024. Saat ditemukan, kondisi rumah terkunci dari dalam.
Pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Salah satunya buku wasiat berisikan catatan terkait pembagian harta warisan korban. Dalam buku juga ditulis terkait piutang yang dimiliki korban hingga permintaan korban untuk jasadnya dikremasi.
51 Tusukan di Tubuh Istri-9 Tusukan Suami
Polisi mengungkap hasil autopsi sementara pasangan suami istri (pasutri) berinisial BK (70) dan RB (60) yang ditemukan tewas ‘berduaan’ di dalam rumahnya di Cipondoh, Kota Tangerang. Polisi menyebut korban RB memiliki luka 51 tusukan di tubuhnya.
“Untuk hasil otopsi sementara, di tubuh korban perempuan ditemukan 51 tusukan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Y Kanitero, saat dihubungi, Minggu (8/9).
Sementara itu, di tubuh korban BK setidaknya ada 9 luka tusukan. Meski demikian, hingga kini belum bisa dipastikan pelaku penusukan terhadap keduanya.
“Sementara di tubuh laki-laki ditemukan 9 tusukan. Belum bisa disimpulkan,” tuturnya.
(wnv/azh)