Jakarta –
Polisi mengungkap aksi pencurian belasan motor yang diotaki satpam di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, berinisial YAS (22) dan istrinya (24). Warga yang motornya dikembalikan pun mengucapkan terima kasih kepada polisi.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Kapolres Tangsel, terima kasih juga kepada bapak Kapolsek, bapak Kanit beserta jajaran terima kasih,” kata Gusti Sri Dewi dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, Minggu (8/9/2024).
Ibu rumah tangga tersebut mengatakan motornya dicuri komplotan pelaku saat diparkirkan di depan rumahnya. Dia kaget motornya hilang saat hendak digunakan.
“Saat kehilangan motor ada parkir di depan rumah, kehilangan jam 12 siang,” ujarnya.
Dia tidak menyangka motor tersebut bisa kembali ke tangannya. Dia lantas mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian.
“Alhamdulillah motor saya baru 5 hari saya sudah laporan ke Polsek Batuceper Polsek terdekat. Tiba-tiba lima hari sudah ditemukan beserta pelakunya. Saya sudah nggak bisa berkata apa-apa, alhamdulillah masih rezeki saya,” jelasnya
Diotaki Satpam-Modus Jual Motor Bekas
Polres Tangerang Selatan menangkap 10 tersangka sindikat curanmor berkedok jual motor bekas. Sindikat ini diotaki oleh tersangka YAS (22) yang merupakan satpam di kawasan Pagedangan, Tangerang.
“YAS ini pekerjaannya adalah satpam di salah satu tempat komersil di Pagedangan. Sehari-hari dia berpatroli,” kata Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang saat dihubungi detikcom, Sabtu (7/9).
Selain YAS, istrinya yang berinisial SA (24) juga ditangkap karena turut serta membantu suaminya. Selain itu, ada 8 tersangka lain yang ditangkap, di antaranya adalah pemetik yang bertugas mencuri motor.
“Sepuluh tersangka ini terdiri atas 6 orang pemetik, 2 orang penadah, dan 2 orang turut serta membantu penadah,” katanya.
Kasus ini dibongkar oleh Satreskrim Polres Tangerang Selatan, jajaran Polsek Pagedangan, dan Polsek Curug. Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki informasi adanya jual beli motor bekas tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian menangkap YAS dan SA. Hasil pemeriksaan terungkap modus operandi YAS dan SA adalah memperjualbelikan motor hasil curian seolah-olah motor bekas.
“Jadi mereka ini mem-branding dirinya sebagai pedagang motor bekas,” katanya.
Dari hasil kejahatan YAS dkk, disita 16 unit motor, senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir peluru, 1 butir selongsong peluru, 3 kunci leter T, 1 kunci duplikat berikut kunci magnet.
(wnv/azh)