Jakarta –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pagu anggaran pihaknya di tahun 2025 sebesar Rp 3.062.311.327.000. Adapun salah satu alokasi penggunaan dana, yakni adanya usulan pendirian Akademi Pemilihan Umum (Pemilu) RI.
Mulanya Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan usulan pagu anggaran KPU di 2025 sebesar Rp 3 Triliun. Anggaran itu dibagi ke dalam 3 satuan kerja, yaitu KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
“Yang pertama KPU Pusat alokasinya sebesar Rp 1.087.310.004.000. KPU provinsi anggarannya sebesar Rp Rp 664.301.061.000. KPU Kab/Kota sebesar Rp 1.310.700.262.000,” ujar Afifuddin dalam rapat Komisi II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Dengan demikian total pagu anggaran KPU untuk 2025 sebesar Rp 3.062.311.327.000. Ia merinci alokasi penggunaan anggaran, di antaranya untuk penataan organisasi KPU, evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak hingga pendataan DPT (daftar pemilih tetap) berkelanjutan.
Afifuddin menyebut anggaran bakal dipakai untuk memenuhi kebutuhan belanja anggota KPU sebanyak 2.785 orang, jajaran eselon 1 sampai 4 setara pelaksana 8.330 orang hingga tenaga ahli, administrasi, satpam, pramubakti, pengemudi sebanyak 7.578. Adapun KPU juga mengusulkan pendirian Akademi Pemilu yang berfokus memenuhi kebutuhan PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU.
“Dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM Kesekjenan KPU RI, Kpu Provinsi, dan juga KIP Aceh, serta Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dan juga KPU KIP Aceh, KPU mengusulkan rencana pendirian Akademi Pemilihan umum RI,” ujar Afifuddin.
Sejumlah anggota Komisi II DPR RI menyoroti usulan pembentukan Akademi Pemilu itu. Di akhir kesimpulan rapat, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menekankan jika pihaknya menolak usulan pembuatan Akademi Pemilu.
“Terhadap usulan kegiatan baru KPU RI, yaitu pendirian Akademi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi II DPR RI tidak menyetujuinya,” ujar Doli dalam rapat KPU malam ini.
Kendati demikian pihaknya menyetujui pagu anggaran KPU 2025 senilai Rp 3.062.311.327.000. Alokasi anggaran itu akan digunakan untuk program dukungan manajemen dan penyelenggaraan Pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi.
“Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) tahun 2025 sebesar Rp3.062.311.327.000,-” ucapnya.
(dwr/dwia)