Tangerang Selatan –
Polisi mengungkap pengemudi ojek online (ojol) berinisial MB (49) menculik dan mencabuli bocah di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi mengungkap pelaku mengiming-imingi uang kepada korban.
“Modus operandi pelaku diduga mengajak korban untuk ikut dengan pelaku dengan iming-iming sejumlah uang sehingga korban tertarik untuk ikut pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi saat dihubungi, Selasa (10/9/2024).
Alvino mengatakan saat itu pelaku mengajak korban berkeliling. Pelaku juga diduga melakukan pelecehan terhadap korban.
“Selanjutnya korban dibawa berkeliling dengan sepeda motor dan diduga pelaku juga melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan terhadap korban,” ujarnya.
Jadi Tersangka dan Ditahan
Bocah yang sempat diculik driver ojol sudah ditemukan pada Senin (9/9) dini hari. Korban ditemukan di sekitar musala yang letaknya sekitar 200 meter dari rumah korban. Sementara itu, pelaku MB ditangkap Senin (9/9) kemarin sore.
Pihak kepolisian sudah memeriksa pelaku MB. Terkini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan.
“Sudah ditetapkan jadi tersangka. Pelaku berprofesi sebagai pengendara ojek online,” kata Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Selasa (10/9).
Tersangka dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bunyi Pasal 83:
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
Pasal 76 F:
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan atau perdagangan anak.
Pasal 82:
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pasal 76 E:
Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
(wnv/jbr)