Jakarta –
Aksi tawuran dua kelompok gangster di Tomang, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar) menewaskan satu orang. Polisi mengatakan tawuran tersebut diawali adanya ajakan lewat social media (socmed).
“Peristiwa tersebut adalah peristiwa perkelahian dari dua kelompok, yaitu kelompok KG (Kamus Gantung). Yang kemudian bergabung dengan Gang Buaya, yang melakukan perkelahian dengan kelompok Selebritis 02,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (10/9/2024).
Dia mengatakan tawuran tersebut diawali dengan adanya ajakan dari medsos. Kedua gangster tersebut berjanjian untuk bertemu di satu titik untuk berkelahi.
“Di mana peristiwa ini didahului dengan adanya ajakan dari media sosial. Yang kemudian mengajak mereka untuk bertemu dan melakukan perkelahian tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar AKBP Andri Kurniawan menjelaskan pihak kepolisian mendapat informasi pada Rabu (4/9) terkait adanya tawuran.
“Berdasarkan laporan informasi yang kita terima dari Polsek Palmerah, kejadian yang terjadi pada tanggal 4 September 2024. Ini diawali dengan adanya saling komunikasi melalui media sosial Instagram. Kedua belah pihak melalui Instagram berkomunikasi untuk melakukan aksi kegiatan tawuran di wilayah Palmerah,” kata dia.
“Kemudian, kegiatan ini sudah sempat diketahui oleh rekan-rekan yang bertugas pada malam hari itu, tim-tim dari patroli, dan akhirnya sudah sempat kita bubarkan,” tambahnya.
Usai dibubarkan polisi, pukul 02.30 WIB pelaku tawuran malah beralih tempat kejadian di Jalan Taman Semangka. Yakni tempat kejadian perkara (TKP) yang menewaskan korban.
“Tetapi dari pembubaran tersebut, kemudian mereka beralih tempat kejadian, dan akhirnya pertemuan tersebut terjadi di Jalan Taman Semangka, Semangkaraya, sekitar pukul 02.30. Dan mengakibatkan satu orang korban dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.
Dua Pelaku Ditangkap
Kemudian Sat Reskrim Polres Metro Jakbar melakukan penyelidikan mengenai peristiwa itu. Polisi berhasil mengatakan dua orang pelaku yang ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
“Kemudian dari kejadian tersebut, langkah-langkah dari kami, dari Satuan Satreskrim adalah sesuai dengan perintah Pak Kapolres. Kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan kami berhasil mengamankan dua orang tersangka,” jelasnya.
“Yang mana pada saat berdasarkan dari laporan informasi masyarakat, dua orang tersebut kita amankan di wilayah Bekasi,” tambahnya.
Dua Pelaku Di Bawah Umur
Sebelumnya, aksi tawuran di antara dua kelompok pecah di Tomang, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar), hingga menewaskan satu orang. Polisi mengatakan 2 tersangka berinisial SI (17) dan TF (16) masih dibawah umur.
“Saudara SI alias Sandi dan TF alias Alif. Dua pelaku ini masih dibawah umur sehingga hari ini tidak kami hadirkan di rilis,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (10/9).
Dia mengatakan kedua tersangka secara langsung menyabetkan senjata tajam (sajam) ke arah korban. Sehingga korban mengalami luka di leher sebelah kanan dan kiri.
“Dua orang ini adalah pelaku yang secara langsung menyabetkan senjata tajam ke arah korban yang satu mengenai leher sebelah kanan dan satu mengenai leher sebelah kiri,” jelasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andi Kurniawan mengatakan kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Dua orang tersebut sudah kita lakukan pemeriksaan dan sudah kita tetapkan tersangka sesuai yang telah disampaikan oleh Pak Wakapolres tadi, yang pertama adalah inisial S, Sandi, kemudian inisial T adalah Thomas,” jelasnya.
“Dua orang ini dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tambahnya.
(mea/mea)