Jakarta –
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah mengambil keputusan tingkat I tentang RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya, RUU Keimigrasian akan dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan tingkat II atau disahkan menjadi UU.
Rapat pleno ini digelar di ruang rapat Baleg DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto.
Menkumham Supratman Andi Agtas dan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim turut hadir dalam rapat. Mulanya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Keimigrasian Achmad Baidowi atau Awiek menyampaikan sejumlah perubahan substansi dalam revisi UU yang telah dibahas. Dia menyebut ada 9 poin perubahan.
Berikut 9 poin yang dimaksud:
1. Substansi pada konsideran Menimbang
2. Penambahan substansi baru Pasal 3 ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senjata api sarana dan prasarana Pejabat Imigrasi tertentu
3. Perubahan substansi pada Pasal 16 ayat 1 huruf b terkait Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah negara Republik Indonesia dalam hal diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan, dan penambahan substansi baru di Pasal 24A mengenai dokumen perjalanan Republik Indonesia, juga soal ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri.
4. Penambahan substansi baru yang disisipkan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia.
5. Perubahan Pasal 72 terkait penambahan frasa ‘dan/atau Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas antara Pejabat Imigrasi dan Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia’.
6. Perubahan substansi pada Pasal 97 ayat (1) terkait jangka waktu pencegahan
7. Perubahan Pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri
8. Perubahan Pasal 117 konsekuensi dari perubahan Pasal 72 setelah frasa ‘Pejabat Imigrasi’ ditambahkan frasa ‘dan/atau Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
9. Penambahan substansi baru pada Pasal 137 ayat 2 huruf C terkait sumber lain yang sah diatur dengan Peraturan Presiden.
Setelah laporan dari Panja, Wihadi mempersilakan tiap fraksi menyampaikan sikap atau pandangan mini fraksi. Seluruh fraksi menyatakan setuju RUU itu dilanjutkan ke rapat paripurna untuk disahkan.
“Setelah kita bersama-sama mendengarkan pandangan pendapat fraksi, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang Keimigrasian yang disetujui oleh 9 fraksi dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Wihadi dijawab ‘setuju’ oleh peserta rapat.
(fca/aud)