Bulukumba –
Polisi telah menangkap pria inisial FR (44) atas kasus penganiayaan kepada keponakannya yang masih berusia 10 tahun di Bulukumba, Sulawesi Selatan. FR kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemarin terduga pelaku kita amankan, sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini juga dilakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Aris Satrio dilansir detikSulsel, Rabu (11/9/2024).
Aris mengatakan kasus tersebut saat ini telah naik ke tingkat penyidikan. Pelaku juga langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjerat FR dengan UU Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Untuk pasal yang disangkakan, yaitu pasal 80 Ayat 2 juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” sambung Aris.
Penganiayaan yang dilakukan FR kepada keponakannya terjadi pada Minggu (8/9). Pelaku berdalih melakukan perbuatan tersebut lantaran kesal korban sering mencuri uang neneknya.
Baca selengkapnya di sini
(ygs/aud)