Jakarta –
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mempersilakan Pansus Haji DPR membuka adanya temuan perintah atasan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menginput peserta haji yang tidak sesuai ketentuan. Pansus Haji mengatakan seharusnya pihak Kemenag terbuka dan bisa menjelaskan terkait temuan tersebut.
“Yang perlu terbuka kan pihak Kemenag. Mengapa ada temuan 3.500 jemaah tanpa antri berangkat,” kata Anggota Pansus Haji DPR, Luluk Nur Hamidah saat dihubungi, Rabu (11/9/2024).
Luluk menuturkan rapat Pansus Haji DPR bersifat terbuka. Namun akan tertutup apabila ada permintaan keamanan pribadi terhadap saksi.
“Rapat di Pansus hampir seluruhnya bersifat terbuka dan bisa diakses publik. Kecuali jika ada saksi dengan alasan keamanan pribadi minta tertutup,” tuturnya.
Luluk mengatakan Yaqut sebagai Menag perlu menjelaskan terkait temuan Pansus Haji DPR. Dia menyampaikan panggilan Pansus juga bersifat wajib dipenuhi.
“Temuan Pansus tentu perlu dijelaskan Menag dan pemanggilan Pansus bersifat wajib untuk dipenuhi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menag Yaqut buka suara terkait kabar adanya perintah atasan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menginput peserta haji yang tidak sesuai ketentuan. Yaqut menyerahkan temuan itu kepada Pansus Haji DPR.
“Itu sudah menjadi materi, biar nanti Pansus yang akan mengungkap. Benar atau tidak, itu bukan ranah kita,” kata Yaqut di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).
Menag Yaqut lantas mempersilakan Pansus Haji DPR membuka temuan tersebut. Yaqut menyampaikan temuan tersebut bukan merupakan ranah Kemenag.
“Kalau Pansus menemukan itu, silakan dibuka. Saya persilakan semua,” ujarnya.
Lebih lanjut Yaqut mengatakan pihaknya ingin membuat permasalahan haji terang. Yaqut menyampaikan sejak awal dirinya berharap proses di Pansus Haji DPR dapat berjalan secara objektif.
“Sehingga kami juga bisa menerangkan kepada publik gitu loh. Itu saja prinsipnya, prinsipnya itu, dan keterbatasan waktu ini kan mepet sekali, mepet sekali,” ujarnya.
“Nah, kita juga harus menjelaskan, kami ini pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan juga perspektif kepada masyarakat, terutama jemaah dan calon jemaah haji untuk mengetahui bagaimana proses perhajian,” sambung dia.
(dek/aud)