Jakarta –
DPRD DKI Jakarta hari ini akan melanjutkan rapat pembahasan dan penetapan usulan nama calon Pj Gubernur Jakarta. Nantinya, masing-masing fraksi akan menyodorkan usulan nama sesuai surat dari Kemendagri kepada DPRD.
Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara Achmad Yani mengatakan, usulan nama penjabat gubernur DKI Jakarta dapat disampaikan paling lambat pada 13 September 2024 pukul 16.00 WIB. Di hari yang sama, usulan itu akan dibawa ke Kemendagri.
“Dari hasil pembicaraan mereka siap menyampaikan usulan Pj Gubernurnya dan tadi sudah terjadi pandangan-pandangan waktu,” kata Achmad Yani melalui keterangan tertulis, Kamis (12/9/2024).
Achmad Yani menjelaskan, nantinya dari seluruh usulan yang diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta akan dihitung. Kemudian, diserahkan tiga nama usulan penjabat gubernur dari DPRD DKI Jakarta ke Kemendagri. Oleh karena itu, Achmad Yani memberikan kesempatan untuk seluruh fraksi DPRD DKI Jakarta membicarakan dan merundingkan nama-nama yang diusulkan di internal masing-masing.
“Nah, siapa yang dari calon Pj Gubernur itu, suara terbesar ke satu dua dan ketiga itu yang akan kami usulkan ke Kemendagri,” ungkap dia.
Sementara, Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak berharap, usulan nama calon penjabat gubernur nantinya akan menjadi representatif warga Jakarta. Termasuk menentukan arah pembangunan Jakarta di masa depan.
“Tetapi kita orang daerah ini kan pengen dong agar pemimpin yang kita anjurkan nanti pemimpin yang betul-betul amanah, fatonah, sidiq, dan tabligh,” ujar dia.
Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta Mujiyono Fraksi Demokrat mengatakan, meski masa jabatan penjabat gubernur hanya lima bulan, diharapkan DPRD DKI Jakarta tidak terburu-terburu memberikan usulan nama calon.
Sebab, DPRD DKI harus membahas Rancangan APBD 2025 dalam waktu dekat. “Lima bulan menurut saya sangat menentukan karena proses APBD 2025 ada di periode ini,” tandas Mujiyono.
Sebelumnya, rapat pembahasan Pj Gubernur DKI Jakarta digelar Rabu (11/9) kemarin. Namun rapat kemarin diskors.
Rapat pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta ini digelar untuk menindaklanjuti surat Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4168/SJ yang ditetapkan Plt Sekjen Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir pada 29 Agustus 2024.
(taa/eva)