Jakarta –
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) merespons pernyataan pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut pasal anggota Wantimpres boleh eks napi di bawah 5 tahun telah dicoret. Awiek menyebut kemungkinan itu bisa terjadi di rapat paripurna pengesahan RUU tersebut.
“Jadi begini, kemarin itu sifatnya pembahasan tingkat 1. Nanti finalnya sebuah RUU itu, itu pembahasan tingkat 2. Jangankan hanya klausul itu, seluruh undang-undang pun tidak jadi disahkan ketika paripurnanya batal,” kata Awiek kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).
Dia meminta publik untuk menunggu hingga paripurna terdekat terselenggara. Ia menyebut perubahan klausul masih bisa terjadi pada momen rapat paripurna.
“Jadi kita lihat nanti dalam rapat paripurna terdekat ketika pengesahan RUU tentang Wantimpres, Kementerian Negara, dan juga Keimigrasian,” ujar Awiek.
“Jadi saya kira hari ini, memang kemarin kita sudah menyelesaikan rapat di tingkat 1. Untuk selanjutnya kita laporkan untuk diagendakan di rapat paripurna terdekat. Insyaallah rapat paripurnanya seminggu lagi gitu,” tambahnya.
Awiek memberi sinyal paripurna terdekat akan diselenggarakan pada Kamis pekan depan. Ia kembali mengingatkan keputusan akhir ada di paripurna DPR RI.
“Tadi di Bamus (badan musyawarah) disepakati bahwa paripurna itu hari Kamis besok. Merespon laporan dari Baleg, dan lainnya yang meminta penjadwalan paripurna,” ucap politikus PPP ini.
“Maka jadwal paripurna kita nunggu yang dirilis dari pimpinan DPR. Tapi sepakat tadi bahwa akan diagendakan dalam paripurna terdekat. Jadi kuncinya nanti di paripurna. Draft RUU yang sah itu yang sudah diputus di paripurna,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pevisi UU Wantimpres telah disetujui di tingkat I dalam rapat pleno Baleg DPR-Pemerintah pada Selasa (10/9) lalu. Dalam proses pembahasan RUU itu, Pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 32 yang mengusulkan perubahan mengenai syarat keanggotaan Wantimpres.
Perubahan itu terkait syarat anggota Wantimpres tidak pernah dijatuhi pidana 5 tahun atau lebih, yang semula mensyaratkan tak pernah dijatuhi pidana sama sekali.
Berikut ini bunyi Pasal 8 huruf g versi draf Revisi UU Wantimpres usul inisiatif DPR:
g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Diubah menjadi:
g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
(dwr/fas)