Jakarta –
Polisi menangkap pria berinisial B (29), yang mengaku sebagai dukun pengganda uang, di Gunungkidul, DIY. Polisi menyita jenglot hingga emas palsu yang digunakan tersangka saat beroperasi.
Dilansir detikJogja, perempuan berinisial M (22) dan pria berinisial I (39) menjadi korban dari dukun B tersebut. Pada April 2023, korban memberikan dana hingga Rp 45,5 juta karena tertarik dengan janji pelaku yang bisa gandakan uang.
“Karena tertarik, pelapor dan keluarga melakukan transaksi dan ritual hingga total Rp 45.500.000,” kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ahmad Mirza saat dihubungi detikJogja, Kamis (12/9/2024).
Hingga Januari 2024, korban tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan B. Akhirnya, korban melaporkan B kepada Polres Gunungkidul. Polisi pun langsung menangkap pelaku dan menyita beberapa barang bukti.
“Rekening koran korban, kotak kayu, jenglot palsu, 4 batang emas palsu dan beberapa barang lain yang digunakan,” katanya.
Pelaku B sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, pada Rabu (11/9). Pada hari yang sama, B dipanggil sebagai saksi dan dilanjutkan gelar perkara.
Simak selengkapnya di sini.
(aik/fas)