Jakarta –
Pria berinisial NFP telah ditetapkan jadi tersangka terkait kasus penikaman terhadap kakak iparnya hingga tewas di kawasan Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim). NFP, yang diduga melakukan pembunuhan berencana ini, langsung dijebloskan ke tahanan.
“Sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).
NFP dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau 351 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati. “Dilakukan penahanan. Pasal yang dilanggar itu Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan atau hukuman mati dan atau seumur hidup dan 20 tahun penjara,” jelasnya.
Seperti diketahui, NFP menyerang BN dengan cara menikam pada Kamis (12/9) malam. Motif penikaman lantaran dendam kesumat yang dipendam NFP selama 6 tahun.
“Jadi dalam peristiwa ini motif daripada kejadian ini adalah rasa dendam yang kesumat, rasa dendam yang tidak tertahankan lagi,” kata Kombes Nicolas sebelumnya.
Nicolas menjelaskan sekitar 6 tahun silam terjadi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan adik korban kepada istri tersangka. Saat itu tersangka mengadukan hal tersebut kepada korban.
“Jadi ada peristiwa di mana terjadi pelecehan seksual. Ini istrinya dilecehkan oleh adik daripada korban. Jadi dia melapor ke korban, malah korban membantu adiknya, korban melakukan kata-kata kotor juga terhadap si pelaku, di situlah dia merasa dendam,” jelasnya.
Sejak saat itu, hubungan antara pelaku dan korban tidak harmonis. Dendam kesumat tersebutlah yang menjadi pemicu pelaku untuk melakukan penusukan terhadap korban hingga tewas.
“Dari situlah memang selama ini sudah 6 tahun lebih hubungan kakak ipar dan adik ipar ini tidak harmonis. Si adik ipar dalam hal ini tersangka, melarang kakaknya yang merupakan istri daripada korban untuk jangan sampai bertemu dengan adiknya,” imbuhnya.
(wnv/aud)