Jakarta –
PAN menilai amandemen UUD 1945 yang didorong Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung harus jelas pasalnya. PAN memberikan catatan agar amandemen UUD 1945 tak membawa kemunduran setelah reformasi.
“Amandemen tidak dilarang, asal untuk memperbaiki sendi-sendi kehidupan berbangsa dab bernegara, bukan berjalan set back alias mundur dan mencederai perjuangan reformasi bangsa,” kata Waketum PAN, Viva Yoga Mauladi, kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024).
“Jika mau melakukan amandemen, menurut saya harus jelas pasal-pasal apa yang harus diamandemen. Jika tidak jelas dan tidak adanya komitmen moral dan politik dari anggota MPR dan partai politik, maka sebaiknya tidak perlu amandemen,” imbuhnya.
Viva teringat rencana amandemen terbatas untuk memasukkan pasal Pokok-Pokok Haluan Negara yang belum berhasil. Sebab, menurutnya, tidak ada kesamaan pandangan dan komitmen persetujuan dari partai-partai politik.
“Untuk itu, dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi dan memperbaiki sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, saat ini, akan lebih efektif jika melakukan revisi undang-undang yang dianggap oleh publik menghambat kebebasan berdemokrasi, kurangnya afirmasi kepada perekonomian rakyat, kurangnya sanksi yang berat atas perilaku penyelenggara negara atau aparat penegak hukum yang menyimpang, peningkatan kualitas program membangun sumber daya manusia yang cerdas dan kuat, dan hal lainnya,” ujar Viva.
“Dari perspektif ini saya optimis bahwa bangsa Indonesia akan semakin baik ke depan,” imbuhnya.
Doli sebelumnya mendorong amendemen UUD 1945. Politikus Partai Golkar itu berpandangan, saat ini merupakan momentum yang tepat untuk menggulirkan amendemen kelima agar cita-cita Indonesia Emas 2045 terwujud.
Doli menyampaikan argumennya lewat siaran pers berjudul ‘Ahmad Doli Kurnia: Perlu Amendemen UUD 1945 Menuju Indonesia Emas’, Sabtu (14/9). “Sebetulnya hari ini ketemu momentumnya kalau kita mau mengubah, mau menata ulang, atau menyempurnakan sistem kita,” kata Doli.
(rfs/idh)