Jakarta –
Pengacara selebgram Azizah Salsha, Ega Marthadinata, menyebut seorang konten kreator diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan hoax dan pencemaran nama baik kliennya. Ega menyebut konten kreator itu periksa polisi hari ini.
“Dari sumber yang didapat, pelaku yang diperiksa hari ini adalah seorang konten kreator yang memiliki puluhan ribu follower dan sering kali menampilkan berbagai infomasi bernada negatif terhadap selebritis maupun figur populer di Indonesia,” kata Ega dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/9/2024).
Pekan lalu, Bareskrim juga telah memeriksa dua orang terduga pelaku penyebar hoax dan fitnah terhadap Azizah. Ega pun mengapresiasi kinerja Polri yang telah serius menangani laporan kliennya.
Sebelumnya, Azizah Salsha melaporkan beberapa akun yang menyebarkan hoax tentang dirinya yang diposting di X atau Twitter ke Bareskrim Polri. Adapun laporan Azizah itu diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor laporan STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.
Akun-akun yang menyebarkan fitnah dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
(fas/dwia)