Padang Pariaman –
Polisi menetapkan pria berinisial IS (26) sebagai tersangka pembunuh gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (NKS) di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Saat ini polisi masih memburu tersangka.
“Setelah kami lakukan penyelidikan intensif dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, fakta-fakta di lapangan, terduga pelaku berinisial IS sudah bisa kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy dilansir detikSumut, Senin (16/9/2024).
Polisi menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan Nia. Barang-barang itu tersimpan dalam sebuah tas di dalam kawasan hutan di Kenagarian Guguak, Pasar Galombang Kayu Tanam, Minggu (15/9) kemarin.
“Kami melakukan penyelidikan dan pencarian bersama masyarakat, telah menemukan sebuah tas yang patut diduga kuat adalah milik tersangka. Dan hal tersebut juga sudah kami pastikan dengan keterangan saksi-saksi, bahwa tas yang kami temukan adalah milik tersangka,” jelas Reggy.
IS merupakan residivis kasus pencabulan. IS berdomisili di Kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, yang merupakan kampung tetangga korban. Sebagai warga lokal, tersangka IS diduga memahami area pelarian, sehingga menyulitkan pencarian oleh aparat.
Polisi akan mengintensifkan pencarian sebelum menetapkan tersangka sebagai DPO. Hingga siang ini, polisi dibantu warga masih menyusuri kawasan hutan yang diperkirakan menjadi tempat persembunyian tersangka.
Simak selengkapnya di sini.
(jbr/dhn)