Panca Darmansyah (41), ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, melawan atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Panca akan mengajukan banding.
“Memang perbuatannya salah dan sangat tidak manusiawi. Untuk keadilan kita sebagai penasihat hukum yang seadil adilnya kita nyatakan banding yang mulia,” kata kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
“Baik, penuntut umum?” kata kata hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
“Makasih Yang Mulia, kami menyatakan sikap untuk pikir-pikir Yang Mulia,” jawab Jaksa Penuntut Umum.
Pengacara Sebut Panca Gangguan Jiwa
Setelah sidang, Amriadi mengatakan kliennya mengidap gangguan jiwa. Dia mengatakan kliennya kerap halusinasi.
“Panca Darmansyah ini di dalam kehidupan berkeluarganya juga sangat tidak baik lah di dalam hubungan keluarga. Baik keluarga dia, keluarga si istri juga, dan itu berperilaku dari kehidupan dia sendiri. Nah, pada saat kita melihat di situ, hasil dari forensik itu ada yang mengatakan bahwa memang dia itu secara intelijensi, kemudian juga secara kejiwaan, memang ada ketergangguan,” katanya.
Dia mengatakan kliennya kerap halusinasi. Dia juga mengatakan setiap tindakan yang dilakukan Panca hanya spontan.
“Kita melihat ada halusinasinya, jadi dia hanya membayang-bayangkan dalam pikirannya saja. Dalam melakukan ini juga, dia hanya membayang-bayangkan untuk melakukan seolah-olah terkait dengan keputusan yang dia buat itu, tindakan-tindakannya itu hanya spontan saja, tidak berpikir panjang. Inilah keperibadian dia itu,” ucapnya,
“Akhirnya, dalam melakukan tindakannya juga, terdorong kepada pikirannya yang untuk anak-anaknya itu biar ditempatkan di tempat yang sempurna, kata dia kan. Nah, itu alasan-alasannya itu memang kejiwaannya tidak baik. Dan kemudian juga, terakhirnya dia juga melakukan upaya bunuh diri. Itulah tanda-tandanya kejiwaannya tidak baik,” imbuhnya.
Selanjutnya