Polisi masih menyelidiki kasus dugaan kekerasan terhadap karyawan perusahaan animasi di kawasan Jakarta Pusat. Fakta baru yang diungkap Polisi, karyawan berinisial ‘CS’ mengalami kekerasan oleh bosnya sejak 2022.
Polisi menyebut identitas bos pemilik perusahaan game art dan animasi ‘BS’ itu berinisial CL yang merupakan warga negara Hong Kong.
“CL warga negara Hong Kong,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Senin (16/9/2024).
Korban CS sudah resmi membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan tersebut. Dia mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi untuk mendalami kasus tersebut.
“Korban sudah buat LP (laporan polisi) dan masih tahap pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Firdaus menuturkan, perusahaan animasi itu mulai beroperasi 2019. Jumlah karyawannya diperkirakan 230 orang.
Berdasarkan keterangan saksi, jam kerja karyawan di perusahaan itu tidak menentu. Salah seorang saksi mengaku kerap mendapati karyawan baru pulang bekerja pukul 04.00 WIB.
“Untuk jam pulang karyawan tidak sama, paling cepat pukul 18.00 WIB dan paling lama pukul 04.00 WIB,” ujarnya.
Firdaus mengatakan kantor tersebut kini sudah dalam keadaan kosong. Berdasarkan keterangan saksi, kantor sudah tidak ditempati sejak Juli 2024.
Bos Perusahaan Dipolisikan 2 Perkara
Polisi mengungkap ada dua laporan terhadap bos perusahaan animasi ini. Bos perusahaan dipolisikan terkait pengancaman dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Ada dua LP (laporan polisi). Satu LP di Polda terkait tindak pidana pengancaman, satu LP di Polres (Jakpus) terkait tindak pidana ketenagakerjaan,” kata Firdaus saat dihubungi, Selasa (17/9/2024).
Firdaus mengatakan kedua laporan polisi tersebut masih berjalan. Hari ini tiga orang saksi akan diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat.
“Tiga saksi (diperiksa). Saksi korban kemarin sudah diperiksa. Setelah periksa saksi-saksi, akan diperiksa terlapor,” ujarnya.
Langgar Pidana Ketenagakerjaan
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta menilai perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan. Hal tersebut disampaikan setelah tim ikut mengusut kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi karyawan.
“Pengawas Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Pusat terkait dugaan kekerasan tersebut pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 terkait dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan berupa tidak membayar upah lembur,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta, Hari Nugroho dalam keterangannya, Selasa (17/9/2024).
Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan tersebut terakhir melaporkan kondisi ketenagakerjaan pada 12 Juli 2024 atas nama PT Brandonville Studios Makmur. Hari menyebut ditemukan nama perusahaan dengan nama serupa di kawasan Jakarta Selatan.
“Selain itu ditemukan juga nama perusahaan yang mirip namun lokasinya berada di daerah Jakarta Selatan. Terkait dengan temuan tersebut, akan dikonfirmasi kembali oleh Pengawas Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Hari menambahkan, perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan yang ada. Pihak Disnakertransgi pun berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Dalam hal perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait ketenagakerjaan maka tim PPNS Dinas Nakertransgi akan menindaklanjuti ke tingkat penyidikan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 33 Tahun 2016 yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 bahwa Tindakan Represif Pro Justitia dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan apabila perusahaan melakukan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan yang menjadi perhatian masyarakat luas,” jelasnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait proses hukumnya.