Jakarta –
Nikita Mirzani dijadwalkan hadiri pemeriksaan terkait laporannya terhadap Vadel Badjideh soal dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM (16) hari ini. Polisi memeriksa Nikita beserta 3 orang saksi.
“Udah datang, (Nikita) ada di atas. Sama pengacaranya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).
Dia mengatakan ada 3 saksi lainnya dibawa Nikita atas laporan terhadap Vadel.
“(Saksi) C dan dua lagi. (Pemeriksaan) Itu yang dilaporkan Nikita itu,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang dibawa Nikita berupa foto-foto. Saat ini pemeriksaan masih berjalan.
“(Barang bukti) Foto-foto. Iya (pemeriksaan masih berjalan),” tutupnya.
Bawa Saksi Dari LN
Sebelumnya, Nikita Mirzani diagendakan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) terkait laporannya atas Vadel Badjideh soal dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM (16), hari ini. Pemeriksaan dijadwalkan pukul 13.00 WIB.
“Iya (Nikita Mirzani diperiksa), jam 1 siang nanti. Pemeriksaan di Unit PPA,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa (17/9).
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengatakan kliennya siap menghadiri pemeriksaan. Pihaknya akan membawa saksi dari luar negeri.
“Wajib hadir dan pasti hadir. Bawa saksi dari luar negeri. Ada dua saksi dan sama Nikita diperiksa,” kata kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, saat dihubungi hari ini.
Fahmi tidak menjelaskan gamblang terkait saksi tersebut. Pihaknya juga akan menyerahkan bukti baru kepada penyidik terkait pelaporan tersebut.
“Rahasia itu (bukti baru). Nanti setelah pemeriksaan saya beri tahu,” ujarnya.
Laporan Nikita Mirzani
Polisi sebelumnya mengungkap soal laporan Nikita Mirzani atas Vadel Badjideh. Vadel dipolisikan oleh Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan terhadap anaknya dan pemaksaan aborsi.
“Perkara persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan. Pelapor NM. Korban LMM. Terlapor VAB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (13/9).
Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
(yld/yld)