Jakarta –
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, menegaskan pejuang lingkungan hidup tidak bisa dipidana dan dituntut secara perdata. Keamanan pejuang lingkungan dijamin oleh Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 10 Tahun 2024.
Dia menjelaskan, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar telah menerbitkan aturan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat pada 30 Agustus 2024 lalu. Dalam aturan tersebut, negara memberikan perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup.
Rasio Ridho menjelaskan para pejuang lingkungan hidup yang dimaksud. Yakni perorangan, kelompok hingga badan usaha yang melakukan kegiatan perjuangan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Siapa saja orang-orang yang dikategorikan dalam perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat? Ini antara lain adalah, perorangan, kelompok, organisasi lingkungan hidup, akademisi, ahli, masyarakat umum, masyarakat hukum adat atau badan usaha yang berperan dalam perlindungan lingkungan hidup. Jadi inilah pihak-pihak yang dapat dianggap sebagai pejuang lingkungan hidup,” kata Rasio Ridho di Gedung Kementerian LHK, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2024).
Menurutnya institusi lain seperti Kejagung hingga Mahkamah Agung juga telah memiliki pedoman ketika melakukan proses hukum terhadap para pejuang lingkungan hidup tersebut. Karena itu dia berharap, dengan terbitnya Permen LHK Nomor 10 tahun 2024 maka pejuang lingkungan hidup dapat benar-benar terlindungi.
“Permen ini merupakan langkah awal perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup, tadi kan ada Jaksa Agung memiliki pedoman ada juga di Mahkamah Agung, dan kita harapkan dengan adanya Permen ini maka bentuk perlindungan terhadap para pejuang lingmungan hidup yang memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai pejuang lingkungan hidup maka akan lebih terlindungi di awal,” jelasnya.
Dia mengatakan, para pejuang lingkungan hidup kerap dijerat dengan kasus hukum atau tindakan pembalasan dari pihak lain. Menurutnya Kementerian LHK akan membentuk tim penilai ketika terjadi kasus tersebut, dari rekomendasi tim penilai ini nantinya Menteri LHK akan bersurat kepada aparat penegak hukum untuk tidak melanjutkan proses hukumnya.
“Menteri menyampaikan Keputusan Menteri tentang tindakan pembalasan kepada aparat penegakan hukum, jadi ini dinilai oleh tim penilai, kemudian Menteri menerbitkan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut,” ucapnya.
Dia berharap dengan adanya aturan tersebut maka tingkat partisipasi publik dalam menjaga serta memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dapat meningkat.
“Dengan adanya Permen ini kami menyakini upaya kita dalam mendorong partisipasi publik dalam perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik akan lebih meningkat dan efektif, di samping itu juga para pejuang lingkungan hidup ini dapat terlindungi,” harapnya.
(dnu/dnu)